Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • MUI: Insiden Ayam Goreng Widuran Dapat Merugikan Reputasi Solo dan Industri Kuliner
  • Berita

MUI: Insiden Ayam Goreng Widuran Dapat Merugikan Reputasi Solo dan Industri Kuliner

Agus Haryanto Mei 26, 2025
mui-kasus-ayam-goreng-widuran-bisa-rusak-reputasi-solo-dan-kuliner

MUI: Insiden Ayam Goreng Widuran Dapat Merugikan Reputasi Solo dan Industri Kuliner

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa insiden Ayam Goreng Widuran dapat merusak citra Kota Solo, Jawa Tengah. Situasi ini juga berpotensi membahayakan para pengusaha kuliner jika tidak segera dilakukan tindakan tegas, baik secara administratif maupun hukum.

“Jika tidak ada tindakan cepat, ini bisa merusak Kota Solo yang dikenal religius dan inklusif. Kasus Ayam Goreng Widuran adalah contoh dari pelaku usaha yang tidak jujur yang dapat merusak reputasi Kota Solo,” ujar Kiai Niam dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5/2025).

  • Pihak Berwenang Belum Terima Laporan Terkait ‘Kisruh’ Ayam Goreng Widuran yang Non-Halal
  • Buya Anwar: Kejadian Ayam Goreng Widuran Menjadi Pembelajaran Bagi Pengusaha Kuliner
  • Muhammadiyah Mendesak Agar Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Diberikan Proses Hukum

Ia menyatakan bahwa insiden Ayam Goreng Widuran juga dapat merugikan para pelaku usaha di Kota Solo, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap seluruh Kota Solo. Ini juga dapat mengurangi jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap pilihan makanan di Solo.

“Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah, baik administratif maupun hukum agar tidak merugikan Kota Solo,” tambah Kiai Niam yang juga memimpin Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Kiai Niam menekankan bahwa aparat pemerintahan harus bertindak tegas dan tidak boleh mengabaikan masalah ini.

MUI menekankan bahwa pelaku usaha harus mematuhi peraturan yang mewajibkan adanya sertifikat halal untuk produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Jika tidak patuh, ada konsekuensinya. MUI juga meminta agar aparat pemerintah mengambil langkah tegas.

Continue Reading

Previous: Festival dan Lomba Lari Biznet 2025: Ajak Masyarakat Palembang Menjadi Cerdas Digital dan Sehat
Next: IsDB Dukung Pembiayaan Keuangan Syariah dan Ketahanan Pangan di Indonesia

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.