Wali Kota Solo Tutup Sementara Restoran Ayam Goreng Respati
BERITA TERBARU INDONESIA, SOLO — Wali Kota Respati Ardi memutuskan untuk menutup sementara RM Ayam Goreng Widuran. Langkah ini diambil menyusul polemik yang muncul setelah restoran legendaris tersebut diketahui menggunakan bahan baku non-halal dalam operasinya yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun.
Respati menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya masih menunggu hasil asesmen atau uji sampel makanan dari Warung Ayam Goreng Widuran untuk menentukan sanksi apa yang akan diterapkan kepada pemilik restoran tersebut. Uji sampel dilakukan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Solo.
“Proses hukum akan dilanjutkan ke pihak berwajib. Saat ini kami sudah menutup sementara restoran tersebut sambil menunggu hasil asesmen. Tindakan sanksi akan diserahkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Respati kepada wartawan di Solo, Selasa (27/5/2025).
Respati belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada RM Ayam Goreng Widuran, apakah berupa sanksi berat atau bentuk lainnya.
“Kami akan mengikuti proses hukumnya. Pemerintah kota tidak bisa menentukan halal atau tidaknya produk, itu adalah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kami hanya dapat menyampaikan hasil uji laboratorium. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu satu minggu,” tambahnya.
Pemerintah Kota Solo juga mendorong para pelaku usaha yang ingin mendeklarasikan produknya sebagai halal untuk mendaftarkan diri. Pemkot Solo berjanji akan memberikan bantuan. “Kami mengajak pelaku usaha untuk mendeklarasikan produk halal dan kami siap membantu di UMKM Center,” ujar Respati.
Terkait pelanggaran di RM Ayam Goreng Widuran, Respati menegaskan akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran. “Jika ada pelanggaran terhadap perlindungan hak konsumen, kami akan bertindak, dan jika ada aduan terkait makanan, kami akan melakukan pengecekan,” kata Respati.
Sebelumnya, Respati telah mengunjungi Warung Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, pada Senin (26/5/2025) pagi. Namun, pemilik restoran tidak berada di tempat saat itu. Respati kemudian memerintahkan agar restoran tersebut ditutup sementara untuk proses asesmen.
Petugas dari Dinas Perdagangan yang ikut dalam inspeksi tersebut mengambil beberapa sampel makanan, termasuk minyak dan kremesan yang diduga mengandung babi. Sampel tersebut akan diuji bersama BPOM.
