Fitur Terbaru Sirukim, Pemprov DKI Pastikan Proses Penghunian Rusun Tanpa Pungli
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan fitur terbaru dalam aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) pada Selasa, 27 Mei 2025. Fitur baru ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam proses penghunian rumah susun tanpa adanya pungutan liar.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk memastikan proses administrasi yang lebih transparan dan efisien, mengurangi birokrasi, serta memastikan bahwa semua warga mendapatkan hak mereka secara adil dan bebas dari praktik pungli yang merugikan.
