Demokrat Mendesak Pengurangan Komisi Aplikator Menjadi 10 Persen
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Suhardi menyarankan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali aturan terkait tarif potongan biaya jasa aplikator pada platform transportasi online dan e-commerce untuk mitra mereka di Indonesia. Saat ini, potongan komisi aplikator yang dikenakan baik dari aplikasi transportasi online maupun e-commerce dianggap terlalu besar.
Saat ini, potongan untuk ojek online mencapai 20 persen, sementara pengemudi menuntut agar hanya maksimal 10 persen. “Sebaiknya pemerintah meninjau kembali tarif aplikasi yang berlaku di Indonesia,” ujar anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu kepada media di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
- Gubernur Pramono Menegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
- Aliansi Ojol Melakukan Demonstrasi di DIY dengan Empat Tuntutan
- Legislator Komisi V DPR Meminta Kemenhub untuk Mengaudit Aplikator Ojol
Zulfikar menyoroti pentingnya pemerintah mengambil tindakan karena di negara lain, potongan biaya jasa aplikator tidak mencapai 10 persen. Ini berbeda dengan di Indonesia, yang mencapai 20 persen.
“Ini tentu memberatkan para pengemudi, yang tujuan awalnya menjadi driver ojol untuk kesejahteraan, namun dengan potongan yang tinggi justru menguntungkan konglomerat,” kata Zulfikar.
Dia mengharapkan pemerintah segera menurunkan biaya komisi aplikator. “Kemarin saya melihat di TiktokShop, ada penjual yang memperoleh pendapatan Rp 400 juta, namun potongan aplikasi mencapai Rp 100 juta, ini sudah terlalu besar,” jelas Zulfikar.
