Timah Tegaskan Komitmen GCG untuk Peningkatan Tata Kelola
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Rendi Kurniawan, Sekretaris Perusahaan PT Timah, menguraikan bahwa dalam rangka memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik (GCG), PT Timah bersedia untuk mengikuti berbagai proses audit dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit oleh BPK adalah bagian dari fungsi pengawasan eksternal yang dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan dan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Audit BPK seharusnya tidak dilihat sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem. BPK adalah mitra strategis perusahaan yang membantu mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab," tambahnya.
Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan penambangan, pengolahan, dan penjualan sumber daya mineral timah dari tahun 2021 hingga semester 1 tahun 2023 di PT Timah Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Lainnya, PT Timah telah menyerahkan rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Rendi menjelaskan bahwa PT Timah telah menyiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Terkait LHP tersebut, perusahaan juga telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut untuk menjawab rekomendasi yang diberikan oleh BPK," jelasnya.
Di sisi lain, Pengamat pertambangan, Ferdy Hasiman menyoroti beberapa aspek dari Hasil Pemeriksaan BPK terkait ketidakmampuan PT Timah dalam mengamankan area yang berdampak pada dugaan penambangan ilegal di wilayah izin usaha penambangan (WIUP) akibat penambang ilegal.
"Konteks kerugian negara dalam temuan BPK tersebut adalah kerugian sumber daya yang ada di IUP PT Timah disebabkan oleh penambangan ilegal. Angka BPK yang mencapai Rp34 Triliun perlu dicermati bahwa ini berhubungan dengan kegiatan Penambangan Ilegal sehingga menjadi edukasi yang penting bagi publik," ujarnya.
Menurut Ferdi, PT Timah telah melakukan langkah strategis untuk menangani tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan seperti penertiban, pembongkaran alat tambang bersama tim gabungan, hingga menempuh jalur hukum, serta melibatkan masyarakat dalam bentuk kemitraan untuk mengurangi tambang ilegal.
"Saya yakin PT Timah tidak bergerak sendiri dalam mengamankan wilayah konsesi dari perusahaan, pasti melibatkan berbagai pihak termasuk Aparat Penegak Hukum, namun ini perlu dikaji lebih lanjut terkait efektivitasnya agar bisa benar-benar optimal," katanya.
Dia menambahkan bahwa PT Timah juga telah mengangkat isu tambang ilegal ini dalam berbagai forum strategis seperti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Sekretaris Perusahaan PT Timah, Rendi Kurniawan menambahkan, PT Timah dalam menjalankan proses bisnisnya terus berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola usaha yang berkelanjutan melalui prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Dalam aspek Lingkungan, PT Timah secara konsisten melaksanakan reklamasi lahan pascatambang. Dari tahun 2015 hingga 2024, PT Timah telah mereklamasi 3.221,73 hektar lahan bekas tambang yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur, dan IUP Lintas Kabupaten.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk mengurangi jejak karbon melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisiensi energi. Usaha lain yang dilakukan seperti terus menggalakkan penanaman mangrove sebagai upaya mewujudkan NZE.
Selain itu, perusahaan terus membangun harmonisasi dengan masyarakat sekitar tambang, memberikan kontribusi nyata melalui program pemberdayaan Masyarakat Lokal, program CSR seperti pelatihan UMKM, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam aspek Tata Kelola, PT Timah berupaya memperbaiki tata kelola perusahaan dengan rutin melaksanakan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dengan menerbitkan laporan keberlanjutan secara berkala untuk memenuhi prinsip ESG.
"Dalam menjalankan proses bisnis perusahaan, PT Timah tidak hanya memastikan kepatuhan pada regulasi tetapi juga memperkuat keberlanjutan bisnis perusahaan di tengah tuntutan industri pertambangan yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Ferdi Hasiman menambahkan bahwa masalah tambang ilegal harus segera diselesaikan, karena tidak hanya merusak sumber daya dan cadangan timah di Indonesia, tetapi juga mengganggu ekosistem lingkungan dan menjadi ancaman bagi upaya industrialisasi dan hilirisasi mineral timah yang sedang digalakkan pemerintah.
"Sumber daya alam harus memberikan kemakmuran bagi masyarakat, namun ini harus dikelola dengan bijak, dijaga keberlanjutannya sehingga industrialisasi tambang bisa terwujud. Ini tidak bisa dilakukan jika masih ada tambang ilegal," ujarnya.
Menurutnya, praktik penambangan yang baik harus didukung, seperti halnya PT Timah yang merupakan perusahaan negara sehingga negara tidak kehilangan kendali atas sumber daya alam yang dimilikinya.
"Perusahaan harus berkomitmen terhadap ESG dan praktik penambangan yang baik, saya rasa PT Timah cukup peduli terhadap hal ini dengan berbagai informasi yang beredar karena komitmen terhadap ESG adalah bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perusahaan," tutupnya.
