Kesempatan bagi Guru: Seleksi Administrasi PPG Kembali Dibuka, 800 Ribu Guru Menunggu Sertifikasi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memulai Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk mencetak guru yang profesional dan berkompeten.
Program ini adalah pendidikan lanjutan setelah menyelesaikan studi sarjana atau sarjana terapan, yang bertujuan untuk mempersiapkan calon guru atau guru yang sudah bekerja agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru profesional dan tersertifikasi.
Pembukaan seleksi administrasi PPG untuk Guru Tertentu ini didasarkan pada amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap guru memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, serta kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, termasuk sertifikat pendidik yang diperoleh melalui jalur Pendidikan Profesi Guru.
Sekretaris Direktorat Jenderal GTKPG, Temu Ismail, menyatakan bahwa pada tahun 2023, masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
“Berkat kerja sama dan usaha berbagai pihak, angka ini telah berkurang secara signifikan menjadi sekitar 800 ribu guru yang masih menunggu kesempatan untuk disertifikasi. Harapannya, semua guru di Indonesia dapat memiliki sertifikat pendidik secepatnya,” ungkap Ismail di Jakarta, Rabu (28/5).
Oleh karena itu, Kemendikdasmen kembali membuka kesempatan bagi guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi administrasi PPG tahun 2025. Pada seleksi administrasi tahun 2024, terdapat sekitar 489.460 calon peserta PPG Guru tertentu yang memenuhi syarat namun belum dapat mengikuti PPG.
Sementara itu, masih ada sekitar 314.606 guru yang belum memenuhi persyaratan. Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka perlu dilakukan seleksi administrasi pada tahun 2025 bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lainnya dengan target sekitar enam ribu calon peserta PPG bagi Guru tertentu.
