Anak Lombok Tengah Bersikeras Menikah, Menteri PPPA: Menghambat Kemajuan Bangsa
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengkritik keras praktik pernikahan di bawah umur yang sedang viral di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Arifah menegaskan bahwa pernikahan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat dibenarkan dengan dalih adat atau budaya.
Anak-anak didefinisikan sebagai individu yang berusia kurang dari 18 tahun. “Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan pernikahan usia anak, di mana anak laki-laki berumur 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar mereka, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” kata Arifah kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Arifah menyatakan bahwa batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa pemaksaan pernikahan anak adalah bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, Arifah menegaskan bahwa menikahkan anak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana atau administratif.
“Pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk mencegah terjadinya pernikahan anak,” ujar Arifah.
Arifah menjelaskan bahwa pernikahan di usia anak bukan hanya masalah pribadi atau keluarga, tetapi persoalan sosial dan pembangunan bangsa. Praktik ini berdampak pada tingginya angka putus sekolah, peningkatan prevalensi stunting, serta rendahnya rata-rata lama sekolah.
“Mengurangi praktik pernikahan anak berarti melindungi anak-anak dari dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Usia adalah indikator penting kesiapan untuk menikah, dan negara wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung mereka menjadi generasi sehat dan cerdas,” ucap Arifah.
Pihak desa seperti Kepala desa, kepala dusun, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) telah berusaha mencegah praktik pernikahan usia anak. Bahkan Koalisi OMS Stop Kekerasan Seksual di NTB telah melaporkan kasus ini ke Polres Mataram.
