BKD Depok Memperbolehkan Angsuran untuk Tunggakan Pajak, Termasuk Program Diskon
BKD Kota Depok, melalui inovasi terbarunya, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak. Kini, para WP dapat melakukan angsuran atas kewajiban pajak yang tertunda. Langkah ini diambil untuk meringankan beban WP dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.
Selain fasilitas angsuran, BKD Kota Depok juga menawarkan program diskon pajak tertentu yang bertujuan untuk mendorong lebih banyak WP menyelesaikan kewajiban pajak mereka tepat waktu. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi WP sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
