Komisi X DPR Sebut Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Dapat Diimplementasikan, Berikut Usulannya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyarankan adanya pembaruan dalam alokasi anggaran pendidikan. Tujuannya adalah agar negara dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis. Menurut Hetifah, reformasi ini bisa dilakukan oleh pemerintah dengan mengoptimalkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen seperti yang diamanatkan UUD NRI 1945 dan memindahkan dana dari proyek yang tidak mendesak.
“Dengan demikian, skema pendanaan bisa berbentuk subsidi penuh dari pemerintah untuk sekolah swasta berbiaya rendah, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan dengan pengawasan,” jelas Hetifah.
Selanjutnya, Hetifah mendorong adanya penambahan dan peningkatan nilai dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah swasta. Ia menekankan pentingnya penyaluran dana yang tepat waktu serta penerapan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” ujarnya.
Hetifah menekankan bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan putusan MK ini adalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian dana. Pemerintah juga perlu mengawasi pelaksanaan putusan ini untuk menjamin kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.
“Salah satu opsi adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian dalam jangka panjang memperluas pendanaan secara merata dengan evaluasi berkala,” ujarnya.
Menurut Hetifah, langkah-langkah ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat ada tiga tantangan dalam implementasi putusan tersebut, yaitu pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian serta kualitas sekolah swasta.
Meski saat ini sekolah swasta telah mendapatkan bantuan dari negara seperti BOS, Hetifah menilai nominalnya belum cukup untuk mendukung operasional sekolah. Oleh karena itu, alokasi BOS perlu ditingkatkan secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya revisi UU Sisdiknas di Komisi X saat ini, putusan MK tersebut akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan di masa depan.
“Komisi X berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia bangsa, karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tambah Hetifah.
Sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025), MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.
