Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Pendidikan
  • Komisi X DPR Sebut Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Dapat Diimplementasikan, Berikut Usulannya
  • Pendidikan

Komisi X DPR Sebut Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Dapat Diimplementasikan, Berikut Usulannya

Agus Haryanto Mei 31, 2025
komisi-x-dpr-nilai-putusan-mk-wajibkan-pendidikan-dasar-gratis-bisa-dilaksanakan-ini-usulannya

Komisi X DPR Sebut Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Dapat Diimplementasikan, Berikut Usulannya

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyarankan adanya pembaruan dalam alokasi anggaran pendidikan. Tujuannya adalah agar negara dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis. Menurut Hetifah, reformasi ini bisa dilakukan oleh pemerintah dengan mengoptimalkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen seperti yang diamanatkan UUD NRI 1945 dan memindahkan dana dari proyek yang tidak mendesak.

“Dengan demikian, skema pendanaan bisa berbentuk subsidi penuh dari pemerintah untuk sekolah swasta berbiaya rendah, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan dengan pengawasan,” jelas Hetifah.

Selanjutnya, Hetifah mendorong adanya penambahan dan peningkatan nilai dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah swasta. Ia menekankan pentingnya penyaluran dana yang tepat waktu serta penerapan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” ujarnya.

Hetifah menekankan bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan putusan MK ini adalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian dana. Pemerintah juga perlu mengawasi pelaksanaan putusan ini untuk menjamin kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

“Salah satu opsi adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian dalam jangka panjang memperluas pendanaan secara merata dengan evaluasi berkala,” ujarnya.

Menurut Hetifah, langkah-langkah ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat ada tiga tantangan dalam implementasi putusan tersebut, yaitu pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian serta kualitas sekolah swasta.

Meski saat ini sekolah swasta telah mendapatkan bantuan dari negara seperti BOS, Hetifah menilai nominalnya belum cukup untuk mendukung operasional sekolah. Oleh karena itu, alokasi BOS perlu ditingkatkan secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini.

Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya revisi UU Sisdiknas di Komisi X saat ini, putusan MK tersebut akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan di masa depan.

“Komisi X berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia bangsa, karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tambah Hetifah.

Sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025), MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.

Continue Reading

Previous: PHK Ratusan Karyawan TikTok Shop Pasca Akuisisi Tokopedia: Ini Rinciannya
Next: Line-up Bintang Meriahkan BNI Java Jazz Festival 2025

Related News

28-sekolah-di-jakarta-ambil-bagian-pecahkan-rekor-muri-asesmen-bahasa-inggris-daring
  • Pendidikan

28 Sekolah di Jakarta Sukses Pecahkan Rekor MURI dalam Asesmen Bahasa Inggris Online

Dedi Saputra Agustus 11, 2025
lembaga-akreditasi-perguruan-tinggi-kesehatan-indonesia-mulai-jangkau-kampus-luar-negeri
  • Pendidikan

Lembaga Akreditasi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia Mulai Ekspansi ke Kampus Internasional

Maya Lestari Agustus 5, 2025
menulis-opini-esai-artikel-di-era-konvergensi-media-bagian-2
  • Pendidikan

Menulis Opini dan Esai di Era Media Konvergensi (Bagian 2)

Dewi Anjani Agustus 4, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.