Mahkamah AS Hentikan Tarif Impor Trump: Implikasi dan Tanggapan Pengusaha Indonesia
JAKARTA – Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso mengomentari keputusan Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) yang menghentikan penerapan tarif impor oleh Presiden AS Donald Trump. Menurut Aloysius, hal ini memberikan dukungan terhadap negosiasi tarif yang selama ini telah dilakukan sejak Trump mengumumkan kebijakan tarif pada awal April 2025.
“Secara prinsip, kami memandang ini sebagai hal positif dan akan mendukung proses negosiasi tarif yang sedang berlangsung,” ujar Aloysius kepada BERITA TERBARU INDONESIA, Sabtu (31/5/2025).
Aloysius menyatakan meskipun keputusan ini masih menimbulkan ketidakpastian karena adanya kemungkinan banding. Keputusan tersebut belum memberikan kepastian final karena dalam sistem hukum di AS, pemerintahan Trump masih dapat mengajukan banding terhadap keputusan mahkamah perdagangan internasional tersebut.
Kondisi ini membuat para pengusaha di Indonesia masih belum mempunyai pandangan pasti mengenai dampaknya terhadap bisnis dan ekspor Indonesia ke AS. Oleh karena itu, para pelaku usaha masih mengamati perkembangan situasi di AS.
“Jadi secara prinsip, kita terus memanfaatkan semua peluang yang ada untuk melakukan perdagangan internasional dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Diketahui, Mahkamah Perdagangan Internasional AS menghentikan penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Mahkamah menilai bahwa presiden telah melampaui wewenangnya ketika menetapkan tarif besar-besaran terhadap negara mitra dagang.
Keputusan tersebut diambil pada Rabu (28/5/2025) waktu setempat. Mahkamah menegaskan bahwa hak untuk mengatur perdagangan internasional adalah hak eksklusif Kongres berdasarkan Konstitusi AS dan tidak dapat digantikan oleh deklarasi darurat nasional presiden.
Pengadilan juga memerintahkan pemerintah AS untuk mengeluarkan kebijakan baru yang sesuai dengan keputusan tersebut dalam waktu 10 hari. Tarif yang dihentikan mencakup yang diberlakukan terhadap hampir semua mitra dagang AS, termasuk tarif untuk Kanada, China, dan Meksiko.
Pemerintahan Trump telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pada April lalu, Trump memberlakukan tarif yang disebutnya ‘resiprokal’ terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen untuk hampir semua negara. Namun, penerapannya ditangguhkan selama 90 hari.
Pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China dengan alasan untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan.
Setelah keputusan pengadilan tersebut, pasar global, termasuk Bursa Saham Tokyo, menunjukkan penguatan karena berkurangnya kekhawatiran atas dampak tarif AS terhadap ekonomi global.
