Faktor Penyebab Kerusakan di Raja Ampat
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum lingkungan terkait aktivitas pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat. Dalam konferensi pers di Jakarta pada 8 Juni 2025, ia menyatakan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel telah melakukan pelanggaran berat terhadap standar lingkungan.
Salah satu isu utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran. Pemerintah telah menyegel lokasi dan sedang dalam proses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
“PT ASP ditemukan melakukan pertambangan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” kata Hanif.
Hanif menambahkan bahwa dokumen lingkungan PT ASP masih dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat dan belum diterima oleh KLHK. “Kami akan meminta dokumen tersebut untuk ditinjau ulang karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tegasnya.
Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.
“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” jelas Hanif.
KLHK menegaskan seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali. Peninjauan ini berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” ujar Hanif.
Sementara itu, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004. Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutup Hanif.
