Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Sosial
  • Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Sosial, Setiap Penerima Dapat Rp 300 Ribu
  • Sosial

Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Sosial, Setiap Penerima Dapat Rp 300 Ribu

Agus Haryanto Mei 25, 2025
pemprov-dki-mulai-cairkan-bansos-per-orang-dapat-rp-300-ribu

Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Sosial, Setiap Penerima Dapat Rp 300 Ribu

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Penyaluran bantuan ini dimulai pada hari Jumat (23/5/2025).

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa jumlah penerima bansos di DKI Jakarta untuk bulan ini mencapai 140.919 orang. Para penerima terdiri dari 114.121 orang penerima KLJ, 13.950 orang penerima KPDJ, dan 12.848 orang penerima KAJ.

Iqbal menyatakan bahwa setiap penerima bansos akan memperoleh dana sejumlah Rp 300 ribu. Penyaluran bantuan sosial ini adalah bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini dari keluarga pra-sejahtera.

Iqbals juga menekankan bahwa pencairan bansos dipantau dengan ketat untuk mencegah salah sasaran. Ia mengungkapkan bahwa ada sejumlah penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria dan oleh karena itu dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

Dalam proses evaluasi penerima bansos, yang dilakukan dengan menyelaraskan data dari berbagai sumber, ditemukan beberapa penerima yang tidak tepat sasaran karena tidak lagi memenuhi kriteria. Mereka yang tidak lagi memenuhi syarat termasuk individu yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke luar DKI Jakarta, atau memiliki data ganda. Hal yang sama berlaku bagi mereka yang tidak terdaftar dalam sistem kependudukan, memiliki NJOP lebih dari Rp 1 miliar, serta terbukti memiliki kendaraan roda empat.

Continue Reading

Previous: Fikih Haji Wanita: Masalah Haid saat Berihram dan Melaksanakan Tawaf, Bagaimana Aturannya?
Next: Pemprov DKI: Sistem Ganjil-Genap Berlaku Tiga Hari Pekan Depan

Related News

  • Sosial

Tiga Provinsi Tertinggi Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Jawa Barat Paling Tinggi

Agus Santoso Agustus 8, 2025
mereka-yang-tersingkir-dari-pengembangan-kek-tanjung-sauh
  • Sosial

Penghuni yang Tergusur dari Pengembangan KEK Tanjung Sauh

Rizky Maulana Agustus 3, 2025
makan-bergizi-gratis-di-pesantren-pbnu-kita-rencanakan-sppg-di-pesantren
  • Sosial

Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren, PBNU: Kita Akan Mendirikan SPPG di Pesantren

Agus Santoso Juli 30, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.