Pemprov DKI: Sistem Ganjil-Genap Berlaku Tiga Hari Pekan Depan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta akan diterapkan hanya selama tiga hari pada pekan depan, yaitu pada tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025. Sementara itu, penerapan sistem ini akan ditiadakan pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (25/5/2025), bahwa “Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025, ganjil-genap ditiadakan karena adanya hari libur nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama).”
Penghapusan penerapan sistem ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa mekanisme tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Syafrin menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap di 25 lokasi di Jakarta bertujuan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Langkah ini dipilih daripada kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (electronic road pricing/ERP).
Berikut adalah lokasi penerapan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta:
Di Jakarta Pusat, termasuk Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Selain itu, Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, meliputi Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Untuk Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yaitu Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
