Pentingnya Mutu Beras Premium Menurut Kepala NFA
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi mengulas persyaratan kualitas beras premium. Menurutnya, kualitas beras sudah diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023.
Terdapat juga ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dapat diakses masyarakat untuk mengetahui informasi secara jelas. Arief menyatakan salah satu indikator perbedaan antara beras medium dan premium adalah butir patah atau broken.
Broken-nya maksimal 15 persen. Jika mengikuti standar internasional, lebih ketat lagi, karena beras premium di luar negeri dapat memiliki broken maksimal 5 persen,” ungkap Kepala NFA, dikutip Rabu (16/7/2025).
Arief menjelaskan bahwa pencampuran biasanya dilakukan antara beras kepala atau beras utuh dengan beras pecah. “Karena beras premium maksimal broken-nya 15 persen, maka beras kepala dan beras pecah dicampur hingga mencapai maksimal 15 persen,” jelasnya.
Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, beras kepala adalah butir beras dengan ukuran lebih besar dari 0,8 hingga 1 butir utuh. Sementara, beras patah adalah butir beras berukuran lebih besar dari 0,2 hingga lebih kecil 0,8 dari butir utuh.
Kualitas beras premium yang ditetapkan mencakup butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen. Total butir lainnya (butir rusak, kapur, merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.
“Jika dalam packaging berlabel beras premium, maka broken-nya harus maksimal 15 persen. Kadar air maksimal 14 persen, sebab jika lebih, bisa cepat basi,” kata Arief.
Terkait isu beras oplosan yang beredar di masyarakat, Arief menekankan pentingnya transparansi. Apalagi pemerintah baru saja melakukan intervensi. Jangan sampai ada pihak yang mencampur beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual dengan harga sesuai HET beras medium, tidak boleh mendekati HET beras premium.
