10 Kamera CCTV Dipasang untuk Atasi Parkir Liar di Tanah Abang
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memasang 10 kamera pengawas (CCTV) untuk memantau terjadinya parkir liar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Total ada 10 CCTV yang telah terpasang di kawasan Tanah Abang minggu ini,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis.
Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memasang tujuh kamera pengawas, dan kamera yang kedelapan sedang dalam proses pemasangan.
“Di Tanah Abang saat ini sudah ada tujuh kamera yang terpasang di area tersebut. (Kamera kedelapan) sedang dipasang,” ungkap Syafrin.
Wilayah Tanah Abang dikenal sebagai salah satu titik dengan keberadaan parkir liar, dan di sana juga terdapat juru parkir yang menetapkan tarif parkir sebesar Rp6 ribu.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap parkir liar di Tanah Abang. Meskipun peraturan terkait larangan parkir liar telah ada, implementasinya belum maksimal.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 62 Ayat 3 perda tersebut menyatakan bahwa terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir tidak pada tempatnya dapat dilakukan tindakan.
Tindakan tersebut meliputi penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan penderekan ke fasilitas parkir yang telah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh pemerintah daerah, atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
