11 Preman di Bandung Dijadikan Tersangka Pungli Parkir Liar dan Pemerasan Pemilik Kios
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan 11 orang dalam aksi premanisme sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan pemerasan dan meminta pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor dan mobil serta memiliki narkotika jenis ganja.
“Ada 11 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam operasi premanisme yang dijalankan oleh jajaran Polrestabes Bandung,” ujar Kapolrestabes Bandung Budi Sartono, didampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rochman di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan modus kejahatan para tersangka adalah memeras pemilik kios dan memungut uang parkir kepada pengendara secara paksa. Selain itu, beberapa tersangka ditemukan memiliki narkotika jenis ganja.
Budi menyatakan bahwa tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja segera diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Ia menambahkan bahwa pihaknya memusatkan patroli dan operasi premanisme di area wisata ramai serta lokasi proyek pembangunan, termasuk pemerintah, yang sering menjadi sasaran aksi premanisme. Para pelaku sering kali memungut bayaran dari pelaku usaha.
“Jangan sampai proses pembangunan terhambat karena adanya aksi premanisme,” katanya.
Dia menambahkan bahwa sebelas tersangka tersebut bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Kebanyakan dari mereka melakukan aksi premanisme atas inisiatif sendiri.
“Dari 11 orang ini, belum ada yang tergabung dalam ormas, kebanyakan dari inisiatif atau masyarakat,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 368, 365, dan 351 KUHPidana. Mereka dijerat sesuai dengan tindakan pidana yang telah mereka lakukan.
Ia menambahkan bahwa selama lebih dari seminggu, pihaknya telah mengamankan ratusan pelaku aksi premanisme di Kota Bandung. Mereka melakukan kejahatan dengan meminta uang dari masyarakat, pemilik kios, dan parkir liar.
“Pekan lalu ada 75 orang, dan sekarang 56 orang pelaku aksi premanisme,” ujarnya.
