Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • 11 Preman di Bandung Dijadikan Tersangka Pungli Parkir Liar dan Pemerasan Pemilik Kios
  • Berita

11 Preman di Bandung Dijadikan Tersangka Pungli Parkir Liar dan Pemerasan Pemilik Kios

Intan Permatasari Mei 19, 2025
11-preman-di-bandung-jadi-tersangka-pungli-parkir-liar-dan-palak-pemilik-kios

11 Preman di Bandung Dijadikan Tersangka Pungli Parkir Liar dan Pemerasan Pemilik Kios

BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan 11 orang dalam aksi premanisme sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan pemerasan dan meminta pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor dan mobil serta memiliki narkotika jenis ganja.

“Ada 11 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam operasi premanisme yang dijalankan oleh jajaran Polrestabes Bandung,” ujar Kapolrestabes Bandung Budi Sartono, didampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rochman di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan modus kejahatan para tersangka adalah memeras pemilik kios dan memungut uang parkir kepada pengendara secara paksa. Selain itu, beberapa tersangka ditemukan memiliki narkotika jenis ganja.

Budi menyatakan bahwa tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja segera diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Ia menambahkan bahwa pihaknya memusatkan patroli dan operasi premanisme di area wisata ramai serta lokasi proyek pembangunan, termasuk pemerintah, yang sering menjadi sasaran aksi premanisme. Para pelaku sering kali memungut bayaran dari pelaku usaha.

“Jangan sampai proses pembangunan terhambat karena adanya aksi premanisme,” katanya.

Dia menambahkan bahwa sebelas tersangka tersebut bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Kebanyakan dari mereka melakukan aksi premanisme atas inisiatif sendiri.

“Dari 11 orang ini, belum ada yang tergabung dalam ormas, kebanyakan dari inisiatif atau masyarakat,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 368, 365, dan 351 KUHPidana. Mereka dijerat sesuai dengan tindakan pidana yang telah mereka lakukan.

Ia menambahkan bahwa selama lebih dari seminggu, pihaknya telah mengamankan ratusan pelaku aksi premanisme di Kota Bandung. Mereka melakukan kejahatan dengan meminta uang dari masyarakat, pemilik kios, dan parkir liar.

“Pekan lalu ada 75 orang, dan sekarang 56 orang pelaku aksi premanisme,” ujarnya.

Continue Reading

Previous: Melindungi GOTO: Antara Investasi Asing dan Kedaulatan Digital Indonesia
Next: Bea Cukai dan Kepolisian Ungkap Kasus Impor Permen Ganja yang Dipesan Atlet IBL

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.