20 Orang Ditangkap Terkait Pengangkutan Jamaah Haji Ilegal, Berikut Sanksinya
BERITA TERBARU INDONESIA, MAKKAH — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menginformasikan bahwa 20 orang, terdiri dari sepuluh warga Saudi dan sepuluh warga asing, mendapat sanksi atas pelanggaran aturan haji. Pasukan Keamanan Haji yang bertugas di pintu masuk Makkah menangkap mereka karena mengangkut 48 orang tanpa izin untuk menunaikan ibadah haji.
Otoritas mengeluarkan keputusan administratif melalui komite administratif musiman terhadap para pelanggar, termasuk pengangkut, kaki tangan, dan fasilitator transportasi. Sanksi yang dijatuhkan mencakup hukuman penjara, denda maksimum SR100.000, publikasi nama di media lokal dengan biaya sendiri, deportasi bagi penduduk yang terlibat, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun setelah menjalani hukuman.
Kementerian juga memerintahkan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah tanpa izin, serta denda hingga SR20.000 bagi mereka yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Kementerian Dalam Negeri mengajak seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi aturan dan petunjuk haji guna memastikan keselamatan dan keamanan selama pelaksanaan ritual.
