49 Negara Setujui Perjanjian Laut Lepas
BERITA TERBARU INDONESIA, NICE — Sebanyak 18 negara telah menandatangani High Seas Treaty atau Perjanjian Laut Lepas, sehingga total 49 negara kini mendukung kesepakatan global ini. Perjanjian tersebut akan diimplementasikan secara resmi setelah memenuhi batas ratifikasi oleh 60 negara.
Pengumuman ini dibuat pada Konferensi Kelautan PBB di Nice, Prancis. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mendesak semua negara yang belum bergabung untuk segera meratifikasi perjanjian ini.
“Perjanjian ini hampir dapat diberlakukan, dan saya mengajak negara-negara yang belum meratifikasi untuk segera bergabung, jangan biarkan momentum ini hilang,” ujar Guterres, Rabu (11/6/2025).
Perjanjian Laut Lepas adalah instrumen hukum internasional pertama yang mengikat untuk melindungi keanekaragaman hayati di perairan internasional, wilayah yang berada di luar yurisdiksi negara mana pun.
Laut lepas mencakup dua pertiga wilayah laut dunia dan hampir setengah dari permukaan bumi. Hingga kini, belum ada kerangka hukum yang komprehensif dan mengikat untuk konservasi ekosistem di wilayah ini.
Meskipun jauh dari daratan, laut lepas menghadapi tekanan besar dari penangkapan ikan berlebihan, perubahan iklim, hingga ancaman penambangan laut dalam. Para pemerhati lingkungan memperingatkan bahwa tanpa perlindungan memadai, ekosistem laut di wilayah ini berisiko rusak secara permanen.
“Sampai saat ini, lautan lepas seperti Wild West, sekarang kita memiliki kesempatan untuk menerapkan perlindungan yang tepat,” kata Kepala Bidang Politik Global untuk Lautan Greenpeace, Megan Randles.
Perjanjian ini menjadi kunci untuk mencapai target global “30×30” atau komitmen internasional untuk melindungi 30 persen daratan dan lautan dunia pada 2030.
Selain menetapkan mekanisme pembentukan kawasan lindung laut, perjanjian ini mengatur pembatasan terhadap aktivitas berisiko seperti penambangan laut dalam dan rekayasa geo-teknik (geo-engineering). Perjanjian ini juga menyediakan kerangka kerja untuk transfer teknologi, pendanaan, dan kolaborasi ilmiah antarnegara.
