500 Ribu Ojol Nonaktifkan Aplikasi pada 20 Mei, Serukan Tuntutan Ini
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Sekitar 500 ribu pengemudi ojek online (ojol) berencana menonaktifkan aplikasi dan melakukan aksi protes besar-besaran secara serentak pada Selasa (20/5/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap perusahaan aplikasi yang diduga melanggar aturan.
“Garda Indonesia sebagai organisasi pengemudi ojol menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jakarta dan area sekitar Jabodetabek karena pada Selasa 20 Mei 2025, Kota Jakarta akan dipenuhi pengemudi ojek online gabungan kendaraan roda 2 dan roda 4 untuk aksi unjuk rasa besar dan reuni aspirasi aksi besar 205,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Aksi ini juga akan diikuti oleh pengemudi ojol dan taksi online dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, hingga Palembang, Lampung, dan wilayah Banten Raya.
Aksi besar 205 yang dimulai pukul 13.00 hingga selesai akan berfokus di Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR RI, yang berpotensi menyebabkan kemacetan parah di berbagai ruas jalan Jakarta.
Raden juga menyampaikan permohonan maaf jika masyarakat terjebak macet dan aktivitas terganggu, serta mengimbau pengguna jalan untuk menyesuaikan waktu melintas agar terhindar dari kepadatan lalu lintas.
“Diharapkan warga yang melintas di sekitar lokasi aksi besar 205 dapat menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak terjebak macet,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pada Selasa 20 Mei 2025, akan ada beberapa aliansi yang turut serta, antara lain APOB, GOGRABBER, TEKAB, SAKOI, dan GEPPAK, yang merupakan organisasi Gerakan Putra Putri Asli Kalimantan.
Aksi 205 diprediksi berlangsung serentak di hampir seluruh kota di Indonesia, melibatkan ratusan ribu pengemudi online roda dua dan roda empat secara masif.
Sekitar 500.000 pengemudi akan terlibat, baik melalui aksi turun langsung maupun mematikan aplikasi, dengan fokus utama di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Ambon.
Mereka berharap pemerintah dapat merespons kekecewaan para pengemudi online roda dua dan roda empat yang merasa tidak diperhatikan terkait dugaan pelanggaran aturan oleh beberapa perusahaan aplikasi. Aturan yang dimaksud adalah Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, tentang batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen, namun selama ini perusahaan aplikasi diduga memungut potongan hingga 50 persen.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan aplikasi yang dinilai melanggar aturan, karena sejak 2022 para pengemudi online telah bersabar namun belum mendapat perhatian yang memadai.
Selain unjuk rasa, Garda bersama komunitas pengemudi juga akan menggelar aksi menonaktifkan aplikasi atau offbid massal, sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang dianggap belum berpihak.
Aksi offbid pada 20 Mei 2025 diperkirakan berdampak pada layanan aplikasi, sehingga masyarakat diimbau memahami langkah ini sebagai upaya mendorong perbaikan ekosistem transportasi daring secara menyeluruh.
