Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Sebagian Besar Beras Premium Tidak Memenuhi Standar, Pemerintah Akan Bertindak Tegas
  • Berita

Sebagian Besar Beras Premium Tidak Memenuhi Standar, Pemerintah Akan Bertindak Tegas

Maya Lestari Juni 28, 2025
85-persen-beras-premium-tak-sesuai-standar-pemerintah-ancam-tindak-tegas

Sebagian Besar Beras Premium Tidak Memenuhi Standar, Pemerintah Akan Bertindak Tegas

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha beras untuk segera mematuhi peraturan yang ada, terutama terkait kualitas, harga, dan informasi pada kemasan produk. Pihak berwenang memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pihak yang dicurigai melakukan pelanggaran untuk segera melakukan penyesuaian sesuai aturan.

Pernyataan ini muncul setelah Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan hasil investigasi nasional yang menemukan adanya penyimpangan pada produk beras yang ada di pasaran. Situasi ini dipandang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun setiap tahun. Investigasi ini dilakukan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional (NFA), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Kepala Satgas Pangan, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha beras diberikan waktu dua minggu untuk mengklarifikasi dan menyesuaikan produk mereka.

“Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan melakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Helfi dalam konferensi pers, yang dikutip Sabtu (28/6/2025).

Sejalan dengan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman, menekankan bahwa pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi (HET) serta kualitas produk yang tidak sesuai standar memiliki konsekuensi hukum. Tujuannya adalah memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola perdagangan pangan nasional.

“Oleh karena itu, diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan praktik curang tersebut dan memperbaiki tata kelola agar harga pangan dapat terjangkau sebagaimana yang diharapkan,” ujar Andi.

Langkah tegas ini diambil pemerintah demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pasar pangan nasional. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli dan melaporkan setiap ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan.

“Ini momentum untuk menata ulang tata niaga beras kita agar lebih adil dan jujur. Kita ingin petani untung, tapi juga konsumen terlindungi,” kata Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman.

Mentan menyoroti adanya anomali di lapangan, di mana harga beras di tingkat penggilingan justru menurun, namun harga di tingkat konsumen mengalami kenaikan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kualitas beras tidak sesuai standar, dijual melebihi HET, serta berat kemasan tidak sesuai.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementan, investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025 tersebut melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya menunjukkan bahwa:

  • Beras premium: 85,56 persen tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.
  • Beras medium: 88,24 persen tidak memenuhi standar mutu, 95,12 persen dijual di atas HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.

“Ini sangat merugikan konsumen. Jika dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib melakukan penyesuaian,” ujar Amran.

Mentan juga meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk terus mendalami indikasi pelanggaran. Jika tidak ada perubahan, ia mendorong adanya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti memanipulasi mutu dan harga pangan.

Continue Reading

Previous: Kereta Cepat Whoosh Raih Rekor Penumpang Harian
Next: Esensi Sebuah Transformasi

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.