Viral Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi, Ini Tanggapan Fahri Hamzah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah menyatakan bahwa rencana pengurangan ukuran rumah subsidi belum diputuskan oleh pemerintah.
“Sebenarnya itu belum diputuskan,” ujar Fahri ketika ditemui di Cibubur, Jawa Barat, pada Ahad (1/6/2025).
Sebelumnya, melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah menyatakan rencana untuk mengurangi luas tanah dan bangunan dari rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil direncanakan menjadi 25 meter persegi dan paling besar 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan direncanakan antara 18 hingga 36 meter persegi.
Namun, Fahri menambahkan bahwa pemerintah malah sedang mempertimbangkan untuk memperbesar ukuran rumah subsidi tersebut.
“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi,” jelas Fahri.
Menurut Fahri, pemerintah berencana memperlebar lahan dan bangunan rumah subsidi sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
“Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi. Itu SDGs ya, kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs,” kata Fahri.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tren perumahan di masa depan akan lebih mengarah ke rumah vertikal seperti rumah susun, mengingat tingginya harga tanah dan upaya pemerintah dalam memaksimalkan tanah untuk produksi serta swasembada pangan.
“Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen dan sebagainya. Pokoknya, ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak menurut PBB. Ini yang kita pakai nanti ke depan,” tutur Fahri.
