Pengelola Mengetahui Larangan Penambangan di Gunung Kuda, Namun Tetap Melanggar
BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON — Kepolisian Resor Kota Cirebon telah menetapkan dua individu sebagai tersangka terkait insiden longsor di area penambangan Blok Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kejadian tragis di area tambang milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini mengakibatkan 19 orang meninggal dunia dan diduga masih ada beberapa korban yang terjebak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa dua orang tersangka tersebut adalah AK, Ketua Koperasi Al Azhariyah dan pemilik tambang, warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Sementara tersangka lainnya adalah AR, kepala teknik tambang atau pengawas asal Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan penambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan.
“Meskipun telah beberapa kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Akibat dari pelaksanaan kegiatan penambangan tersebut menyebabkan terjadinya longsor,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).
Longsor terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, sedang berlangsung kegiatan penambangan batuan jenis limestone dan trass.
Material tebing tiba-tiba longsor dan menimbun warga serta sejumlah alat berat dan kendaraan operasional. Hingga Minggu (1/6/2025) siang, korban tewas yang ditemukan berjumlah 19 orang sementara tujuh orang mengalami luka-luka.
Barang bukti yang disita mencakup sejumlah kendaraan dump truck, ekskavator, serta dokumen-dokumen perizinan dan larangan kegiatan tambang. Selain itu, izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah secara resmi telah dicabut oleh pemerintah daerah.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 98 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar serta Pasal 99 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2009.
Selain itu, Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ditambah lagi, Pasal 3 Jo Pasal 14 Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara Jo Pasal 55 Jo 56.
Sumarni menegaskan, penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera terhadap pelanggaran regulasi tambang dan keselamatan kerja. “Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang abai terhadap keselamatan kerja dan merugikan masyarakat,” katanya.
