Polisi Hadapi Tantangan Ungkap Kasus WNA China Menyamar Sebagai Polisi Wuhan, Pelaku Bersikeras Bungkam
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Polisi mengungkapkan kesulitan dalam penyelidikan kasus warga negara asing (WNA) asal China yang menyamar sebagai polisi Wuhan. Penyebabnya adalah pelaku yang kompak memilih untuk bungkam.
“Kesulitan kami muncul karena mereka tidak kooperatif dan memilih untuk tidak berbicara,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly pada konferensi pers di Cilandak Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Nicolas menjelaskan, penyelidikan terhambat oleh sikap bungkam mereka terkait jaringan penipuan yang kuat. Ditambah lagi, pelaku yang diduga terlibat dalam penipuan internasional ini menyatakan tidak bisa berbahasa Inggris atau Indonesia, hanya Mandarin.
Selain itu, tidak ditemukan dokumen keimigrasian yang sah, yang sempat menyulitkan penangkapan. “Modus operandi mereka adalah jika tertangkap, mereka pasti akan bungkam,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Imigrasi Jakarta Selatan untuk melacak identitas pelaku dan korban, karena ada kekhawatiran bahwa warga negara Indonesia (WNI) mungkin terlibat. Polisi mengimbau WNI yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar pelaku dapat dijatuhi hukuman sesuai hukum Indonesia.
“Jika ada korban di Indonesia, mohon segera laporkan kepada kami, supaya kami dapat mengambil tindakan lebih lanjut terhadap ke-11 orang yang telah diamankan,” tegasnya.
Saat ini, mereka masih menggali informasi tentang jumlah korban dan alasan memilih Indonesia sebagai lokasi penipuan daring menggunakan panggilan video. Polisi telah menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) yang menggunakan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai markas penyamaran polisi Distrik Wuhan secara daring pada Kamis (24/7/2025).
Barang bukti yang disita termasuk satu set pakaian polisi RRC, dokumen berbahasa Mandarin, 27 ponsel, 10 iPad berbagai jenis, dan satu laptop. Pelaku didakwa melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 78 terkait pelanggaran izin tinggal.
Selain itu, mereka didakwa melanggar Pasal 113 terkait masuk ke wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, dan Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
