KNKT: Penanganan Truk ODOL Butuh Kerjasama Antar Kementerian
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto, menegaskan bahwa untuk menangani truk over dimension over load (ODOL), diperlukan dukungan dan partisipasi dari berbagai kementerian serta lembaga negara.
Menurut Soerjanto, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Ekonomi, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Keuangan, serta Korlantas Polri perlu bekerja sama guna mengatasi dampak dari truk ODOL sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kita perlu menyusun peta jalan atau rencana untuk beberapa tahun ke depan dalam menertibkan truk berlebihan dimensi dan muatan, dan ini harus dilakukan secara konsisten,” ujar Soerjanto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dia menambahkan, tahap awal bisa dimulai dari proyek-proyek pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang seharusnya tidak lagi menggunakan truk berlebihan dimensi dan muatan. Menurutnya, langkah ini dapat segera diterapkan karena sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.
“Namun, hal ini tidak dilaksanakan dengan baik. Faktanya, pengemudi dan pemilik truk juga tidak nyaman dengan kondisi ini,” lanjut Soerjanto.
Dia menjelaskan bahwa penggunaan truk ODOL justru menyebabkan kendaraan cepat rusak dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Para pengemudi truk, menurut dia, sebenarnya menginginkan operasi normal asalkan biaya operasional mereka terpenuhi.
“Menurut para pengemudi truk, mengendarai truk berlebihan dimensi dan muatan sangat menakutkan. Seolah-olah, jika direm Senin, berhentinya Sabtu,” katanya.
Soerjanto juga menggarisbawahi bahwa prioritas utama dalam penertiban truk ODOL adalah pemberantasan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli). Biaya pungli ini sangat membebani transporter dan pengemudi, bahkan bisa mencapai 15–35 persen dari total biaya angkut, tergantung daerah dan jenis barang.
Oleh karena itu, dia menilai bahwa program penertiban truk ODOL harus disusun dan dipersiapkan secara menyeluruh, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti asosiasi pengusaha angkutan barang, asosiasi pengemudi truk, pemerintah, dan pemilik barang.
“Ini harus didukung pengalihan angkutan darat ke moda kereta dan kapal,” kata Soerjanto.
Dia mengungkapkan, sudah ada upaya pengalihan distribusi air minum dalam kemasan di wilayah Sukabumi dari truk ke kereta api. Namun, dia mengakui bahwa upaya tersebut masih menemui kendala secara ekonomi dan tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak secara konsisten.
