Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 T, Kejagung Menyelidiki Enam Pejabat Kemendikbudristek
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pada Senin (2/6/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang bernilai Rp 9,9 triliun selama periode anggaran 2019-2023. Pejabat yang diperiksa tersebut antara lain IP, SW, NN, AF, SK, dan IS.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa IP diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bantuan di Kemendikbudristek. SW diperiksa sebagai PPK di Direktorat Sekolah Dasar (SD) 2019, dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD untuk tahun 2020-2021. NN diperiksa terkait jabatannya sebagai PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2021.
AF, SK, dan IS diperiksa terkait peran mereka sebagai Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP tahun 2020. Dalam pernyataan persnya, Harli menyebutkan, “IP, SW, NN, AF, SK, dan IS diperiksa sebagai saksi.”
