Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Kerugian Akibat Visa Furoda Tidak Terbit Capai 5.000 Dolar per Jamaah
  • Berita

Kerugian Akibat Visa Furoda Tidak Terbit Capai 5.000 Dolar per Jamaah

Intan Permatasari Juni 3, 2025
visa-furoda-tidak-terbit-kerugian-pihk-sekitar-5000-dolar-per-jamaah

Kerugian Akibat Visa Furoda Tidak Terbit Capai 5.000 Dolar per Jamaah

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melaporkan bahwa banyak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menghadapi kerugian karena visa haji furoda tidak dikeluarkan.

Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur menyebutkan, kerugian PIHK akibat visa furoda yang tidak diterbitkan berkisar antara 3.000 hingga 5.000 Dolar AS per jamaah furoda. Namun, jumlah kerugian tergantung pada sejauh mana pembayaran hotel dan tiket pesawat telah dilakukan oleh PIHK.

“Kerugian per jamaah cukup signifikan, yaitu antara 3.000 hingga 5.000 Dolar,” ujar Firman kepada BERITA TERBARU INDONESIA, Senin (2/6/2025).

Firman menjelaskan bahwa setiap PIHK yang melakukan pembayaran untuk hotel dan tiket pesawat bagi jamaah furoda menyadari konsekuensinya. PIHK juga harus mematuhi kontrak layanan yang telah disepakati dengan jamaah.

“Jamaah Insya Allah terlindungi dengan kontrak layanan tersebut,” tambahnya.

Terkait pengembalian dana dari pihak hotel di Arab Saudi dan maskapai, Firman menjelaskan bahwa pengembalian dana 100 persen tampaknya tidak mungkin. Mungkin ada penalti beberapa persen karena layanan sudah dipesan namun tidak digunakan.

Menurut Firman, hal ini tergantung pada masing-masing PIHK. Ada yang terkena denda beberapa persen karena hotel tidak jadi digunakan, ada yang hangus sepenuhnya, dan ada juga yang dijadikan deposit untuk jamaah umroh di masa mendatang. Semua tergantung pada kontrak yang disepakati antara PIHK dan pihak hotel.

Firman juga menambahkan bahwa visa haji furoda dan mujamalah merupakan hak prerogatif dari kerajaan Arab Saudi. Jumlah visa bergantung pada keputusan Arab Saudi, sehingga bisa ada visa atau tidak.

“Kebetulan tahun ini visa furoda tidak dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi karena pada tahun 2025 ini Arab Saudi melakukan pengetatan pengeluaran visa,” katanya.

Firman menyatakan bahwa Arab Saudi juga memperketat akses masuk ke Masjidil Haram dan daerah lainnya untuk pelaksanaan ibadah haji. Kuota haji tahun ini berkurang dari 1,8 juta hingga 2,4 juta menjadi hanya 1,3 juta.

“Kami di PIHK, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, tetap melayani visa furoda dan mujamalah, dan kami telah menawarkan paketnya sejak awal musim dengan asumsi bahwa visa furoda akan tersedia tahun ini,” jelasnya.

Sebagian PIHK sudah memesan hotel dan tiket di Madinah dan Makkah dengan keyakinan bahwa visa furoda akan tersedia tahun ini.

Menurut AMPHURI, PIHK yang memilih untuk membayar tiket dan hotel sudah mempertimbangkan risiko bisnisnya. Jika tidak ada visa furoda, tentu mereka akan mengalami kerugian.

Firman mengatakan bahwa AMPHURI telah menyarankan anggotanya untuk menginformasikan kepada jamaah bahwa tahun ini tidak ada visa furoda. PIHK penting untuk membangun komunikasi yang aktif dan mencari solusi atas potensi kerugian yang ada, sesuai dengan kontrak layanan yang telah disepakati dengan jamaah.

“Insya Allah, semua PIHK akan berkomitmen pada kontrak layanan tersebut, termasuk risiko yang dihadapi saat melakukan pembayaran hotel, tiket, dan sebagainya,” ujar Firman.

AMPHURI berharap agar jamaah haji furoda yang sudah terdaftar dapat beralih menjadi jamaah haji khusus untuk mendapatkan kepastian keberangkatan. Sebab, haji furoda bersifat spekulatif, bisa dapat visa atau tidak.

“Haji khusus selalu memiliki kuota, karena kuotanya sama dengan kuota pemerintah yang saat ini mendapat alokasi 8 persen dari kuota nasional. Dengan total 221.000 kuota haji pemerintah, 8 persen haji khusus berjumlah 17.680 jamaah,” jelasnya.

Firman menjelaskan bahwa dengan beralih ke haji khusus, jamaah memiliki kepastian keberangkatan antara 5-7 tahun. Jamaah juga dapat merencanakan keuangan dan waktu keberangkatan dengan lebih baik.

“Insya Allah, persiapannya lebih matang dan khusus, tidak mendadak seperti visa furoda atau mujamalah,” tambahnya.

Continue Reading

Previous: Menjelang Puncak Haji, Jamaah Tanpa Izin Masih Tertangkap di Arab Saudi
Next: Istana Setujui Pemisahan, BTN Syariah Bersiap Menjadi Bank Umum Syariah

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.