Menjelang Puncak Haji, Jamaah Tanpa Izin Masih Tertangkap di Arab Saudi
BERITA TERBARU INDONESIA, MAKKAH — Menjelang puncak pelaksanaan haji, Pasukan Keamanan Haji di Arab Saudi berhasil menangkap tiga warga negara Saudi. Mereka kedapatan mengangkut 108 ekspatriat pemegang visa kunjungan ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji tanpa memiliki izin yang sah, suatu tindakan yang melanggar regulasi haji.
Ketiganya mencoba menyelundupkan para jamaah yang tidak memiliki izin resmi melalui kompartemen tersembunyi di dalam kendaraan berat. Para pelanggar ini telah diserahkan kepada otoritas terkait untuk mendapatkan sanksi yang sesuai, sebagaimana dilaporkan oleh otoritas setempat.
Langkah Tegas dari Pemerintah
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menjatuhkan sanksi kepada 17 individu yang melanggar aturan haji. Pasukan Keamanan Haji juga menangkap 11 warga dan enam penduduk yang mengangkut 54 orang tanpa izin haji di titik masuk Makkah.
Kementerian telah mengeluarkan putusan administratif untuk semua pihak yang terlibat, termasuk pengangkut, kaki tangan, dan mereka yang menyediakan transportasi. Hukuman mereka termasuk penjara, denda hingga SR100.000, dan publikasi identitas para pelanggar.
Individu yang terlibat akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun setelah menjalani hukuman.
Konsekuensi bagi Pelanggar
Permohonan pengadilan telah diajukan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran ini, dan individu yang mencoba melakukan haji tanpa izin menghadapi denda hingga 20.000 Riyal Saudi.
Kementerian mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji secara ketat, menekankan pentingnya kepatuhan untuk menjamin keselamatan dan keamanan para peziarah selama melaksanakan ritual mereka.
