OJK: Dampak Banding Tarif Trump terhadap IHSG Tidak Signifikan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa banding terkait tarif resiprokal AS di Pengadilan Federal AS tidak memiliki dampak signifikan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), walaupun situasi tersebut sempat mendorong penguatan di beberapa bursa global. Sebelumnya, keputusan pengadilan dagang AS pada 28 Mei 2025 menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dalam menetapkan tarif impor secara menyeluruh.
Keputusan ini awalnya disambut baik oleh pelaku pasar, terlihat dari penguatan indeks Wall Street serta bursa-bursa utama di Asia seperti Nikkei dan KOSPI pada 29 Mei 2025.
Namun demikian, bursa-bursa tersebut mengalami pelemahan pada hari berikutnya (30 Mei 2025) karena keputusan pengadilan AS masih dalam proses banding dan beberapa kebijakan tarif tetap berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Inarno menilai dampaknya terhadap IHSG perlu dicermati lebih lanjut. Penguatan yang terjadi di beberapa bursa Asia pada 29 Mei 2025 tidak berlanjut pada hari berikutnya. Bursa-bursa tersebut justru mencatatkan pelemahan pada 30 Mei 2025 karena adanya proses banding atas putusan pengadilan AS, yang berarti kebijakan tarif Trump belum sepenuhnya batal secara hukum.
Ekspektasi bahwa keputusan pengadilan tersebut dapat memberikan sentimen positif dan membuat IHSG mencapai puncaknya menurut kami, perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan seksama, terutama bagi investor dalam mengambil keputusan investasi mereka,” jelasnya.
Sementara itu, bursa Indonesia sendiri belum sempat bereaksi karena tengah libur sejak 29 Mei hingga 1 Juni 2025. Dengan demikian, potensi pengaruhnya terhadap IHSG baru dapat terlihat saat perdagangan dimulai kembali pada Senin kemarin (2/6).
