Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • UGM Membentuk Tim Komite Etik Mengenai Sanksi Akademik Mahasiswa Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Argo
  • Berita

UGM Membentuk Tim Komite Etik Mengenai Sanksi Akademik Mahasiswa Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Argo

Andi Pratama Juni 3, 2025
ugm-bentuk-tim-komite-etik-terkait-sanksi-akademik-mahasiswa-tersangka-kecelakaan-yang-tewaskan-argo

UGM Membentuk Tim Komite Etik Mengenai Sanksi Akademik Mahasiswa Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Argo

BERITA TERBARU INDONESIA, SLEMAN — Setelah penetapan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), status Christiano sebagai mahasiswa FEB UGM saat ini dibekukan. “Kami membekukan status mahasiswanya selama proses hukum berlangsung,” ujar Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia di Kampus UGM, Selasa (3/6/2025).

Selama pembekuan status mahasiswa ini, semua hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sambil menunggu keputusan sanksi akademik dari pihak Universitas.

Keputusan terkait sanksi akademik ini mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Universitas telah membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini akan bertugas menentukan sanksi akademik kepada yang bersangkutan. “Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai aturan yang ada. Sementara itu, proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.

Rektor menegaskan bahwa Tim Komite Etik ini akan segera bekerja untuk menilai sejauh mana kasus ini melanggar pasal tata perilaku mahasiswa. Penonaktifan status sebagai mahasiswa sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FEB jauh sebelum Christiano ditetapkan sebagai tersangka. Dekanat FEB telah menyampaikan penonaktifan ini langsung kepada Christiano dan keluarganya. “Status mahasiswanya sudah dinonaktifkan, bahkan izin KKN juga telah ditarik sebelum dia menjadi tersangka,” jelasnya.

Terkait penyidikan kecelakaan yang saat ini ditangani Polresta Sleman, Rektor menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang ditangani oleh kepolisian. “UGM memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Argo dan mendoakan semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah Swt. serta diterima segala amal ibadahnya di dunia. “Kami kehilangan seorang insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini,” tuturnya.

Argo dikenal sebagai pribadi yang cerdas, sederhana, dan berkomitmen dalam proses belajar. Kehadirannya memberikan warna bagi lingkungan akademik Fakultas Hukum dan kampus secara luas. Kepergiannya membawa duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga dan sahabat tetapi juga rekan sejawat dan seluruh Sivitas UGM.

Penulis: Gusti Grehenson

Sebelumnya, Setia Budi Tarigan, orang tua dari Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa yang mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman pada 24 Mei lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2024.

Argo meninggal di lokasi kejadian setelah sepeda motornya ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik melalui sebuah tayangan video, Budi menyatakan bahwa dirinya baru memberikan penjelasan karena menghormati keluarga korban yang tengah menjalani masa berkabung.

Ia juga menyebutkan bahwa putranya masih dalam kondisi trauma dan tengah menjalani proses pemeriksaan di kepolisian.

“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas cerita-cerita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di Jalan Palagan, Sleman, yang telah menyebabkan wafatnya Ananda Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024,” kata Budi dalam video tersebut yang dilihat Senin (2/6/2025).

“Hal ini disebabkan karena saya menghormati keluarga almarhum yang sedang berduka dalam melewati masa berkabung ini, selain itu juga saya masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian,” tambahnya.

Dia mengatakan masih terus melakukan pendampingan kepada putranya yang kini ditahan di Polresta Sleman. Putranya diketahui mengalami trauma usai kecelakaan maut itu.

Budi mengatakan putranya tidak lari dari tanggung jawab seperti yang ramai diperbincangkan di jagat maya.

“Sungguh kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini,” ujarnya.

“Christiano tetap ada di lokasi kejadian dan tidak melarikan diri. Setelah itu, Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman dan sejak saat itu, putra saya menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman,” ungkap Budi.

Sementara itu, pihak kepolisian Sleman menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan menegaskan bahwa semua proses akan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan tidak ada pihak yang mengintervensi kepolisian dalam penanganan kasus ini.

“Kami akan lakukan secara transparan dan kami proses tegak lurus sesuai dengan aturan yang berlaku dan prosedur. Kami akan profesional, tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kami. Yang kami lakukan adalah sesuai dengan proses yang ada melalui pembuktian-pembuktian yang kami lakukan,” kata Kombes Pol Edy.

Sebelumnya, peristiwa ini memicu reaksi luas di media sosial, bahkan membuat tagar #JusticeForArgo menjadi trending di platform X, dengan banyak pihak mendesak penegakan hukum secara transparan dan menyoroti dugaan pelanggaran pengemudi, termasuk kecepatan berlebih hingga pengaruh alkohol. Namun, Polres Sleman menyatakan hasil pemeriksaan urine pelaku negatif alkohol dan belum melakukan penahanan hingga kemarin, lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

Continue Reading

Previous: Pramono Optimis Sekolah Swasta di Jakarta Bisa Gratis, Ini Penjelasannya
Next: OJK: Dampak Banding Tarif Trump terhadap IHSG Tidak Signifikan

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.