Peningkatan Pengawasan Tambang Nikel di Raja Ampat
BERITA TERBARU INDONESIA, SORONG — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel sebagai langkah pencegahan pencemaran lingkungan. Langkah ini diambil untuk memastikan kawasan wisata Raja Ampat tetap bersih dan bebas dari dampak negatif aktivitas industri.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan bahwa memperkuat pengawasan lintas sektoral menjadi prioritas untuk menjaga reputasi Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia. “Kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kawasan wisata tetap aman dan terjaga,” ujarnya di Sorong, Senin (9/6/2025).
Walau belum ditemukan indikasi pencemaran dari tambang nikel milik PT Gag Nikel, Pemkab tetap mengintensifkan pengawasan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, terutama di sekitar kawasan pariwisata. “Bukan kerusakan, tetapi bekas tambang itu ada. Perusahaan tersebut juga sudah melakukan reboisasi. Jadi kalau untuk kerusakan lingkungan memang tidak ada,” jelasnya.
Orideko menekankan pentingnya tanggung jawab bersama antara pemerintah dan perusahaan tambang untuk menjaga ekosistem alam Raja Ampat. “Raja Ampat terkenal bukan karena tambang nikel, melainkan pariwisata yang membuatnya dikenal hingga internasional,” tambahnya.
Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas pertambangan tidak mencemari lingkungan yang menjadi daya tarik utama wilayah ini. “Justru karena itulah kami ingin memastikan kerusakan lingkungan di Raja Ampat tidak terjadi dengan memperketat pengawasan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke PT Gag Nikel bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat. “Saya memberikan apresiasi kepada PT. Gag Nikel yang telah beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bahlil.
Ia menepis anggapan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat telah mencemari lingkungan, sebagaimana sempat ramai dibicarakan di media sosial. Hingga kini, terdapat lima perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi beroperasi di Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel (izin operasi sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (sejak 2013). Tiga lainnya mendapat izin dari pemerintah daerah, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (2013), PT Kawei Sejahtera Mining (2013), dan PT Nurham (2025).
