Dengar Pendapat RUU KUHAP, Komisi III DPR Undang Mahasiswa
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai kelompok mahasiswa untuk mendengarkan pandangan terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pertemuan ini direncanakan berlangsung pada minggu depan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa penyerapan pandangan dari berbagai kelompok mahasiswa ini akan dimulai pada 17 Juni 2025 melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Kami akan terus terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat mengenai RUU KUHAP,” ucap wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Menurut Habiburokhman, mahasiswa yang akan diundang berasal dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), serta Pasca Sarjana Universitas Borobudur. Mayoritas mahasiswa yang diundang berasal dari Fakultas Hukum.
Selain kelompok mahasiswa, Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR juga akan mendengarkan pandangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia, serta beberapa ahli pidana terkemuka. “Tujuan kami bukan hanya untuk memenuhi asas partisipasi yang bermakna, tetapi juga untuk memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal, DPR RI akan memasuki masa reses mulai 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025. Saat ini, Komisi III DPR RI sedang menyusun RUU KUHAP yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025.
Komisi III DPR RI menargetkan agar RUU KUHAP dapat diselesaikan pada tahun 2025, sebelum RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2026.
