Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • politik
  • Dengar Pendapat RUU KUHAP, Komisi III DPR Undang Mahasiswa
  • politik

Dengar Pendapat RUU KUHAP, Komisi III DPR Undang Mahasiswa

Rina Kartika Juni 9, 2025
serap-aspirasi-ruu-kuhap-komisi-iii-dpr-undang-sejumlah-mahasiswa

Dengar Pendapat RUU KUHAP, Komisi III DPR Undang Mahasiswa

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai kelompok mahasiswa untuk mendengarkan pandangan terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pertemuan ini direncanakan berlangsung pada minggu depan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa penyerapan pandangan dari berbagai kelompok mahasiswa ini akan dimulai pada 17 Juni 2025 melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Kami akan terus terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat mengenai RUU KUHAP,” ucap wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Menurut Habiburokhman, mahasiswa yang akan diundang berasal dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), serta Pasca Sarjana Universitas Borobudur. Mayoritas mahasiswa yang diundang berasal dari Fakultas Hukum.

Selain kelompok mahasiswa, Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR juga akan mendengarkan pandangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia, serta beberapa ahli pidana terkemuka. “Tujuan kami bukan hanya untuk memenuhi asas partisipasi yang bermakna, tetapi juga untuk memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal, DPR RI akan memasuki masa reses mulai 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025. Saat ini, Komisi III DPR RI sedang menyusun RUU KUHAP yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025.

Komisi III DPR RI menargetkan agar RUU KUHAP dapat diselesaikan pada tahun 2025, sebelum RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2026.

Continue Reading

Previous: KPK Masih Belum Periksa Ridwan Kamil, Alasan Keterbatasan Sumber Daya Penyidik
Next: Pengawasan Tambang Nikel di Raja Ampat Diperketat Pemkab

Related News

kunjungan-balasan-presiden-peru-dina-boluarte-akan-bertemu-prabowo-di-istana
  • politik

Kunjungan Resmi, Presiden Peru Dina Boluarte Bertemu Prabowo di Istana

Maya Lestari Agustus 11, 2025
setelah-ingin-caplok-gaza-kini-israel-hendak-gulingkan-otoritas-palestina
  • politik

Setelah Berniat Caplok Gaza, Kini Israel Ingin Gulingkan Otoritas Palestina

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
prabowo-indonesia-butuh-pertahanan-kuat-di-tengah-gejolak-global
  • politik

Prabowo: Pentingnya Pertahanan Tangguh untuk Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.