Setelah Berniat Caplok Gaza, Kini Israel Ingin Gulingkan Otoritas Palestina
BERITA TERBARU INDONESIA, TEL AVIV — Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mendesak agar Otoritas Palestina yang berpusat di Ramallah, Tepi Barat, dibubarkan. Pernyataan ini disampaikan setelah Israel mengumumkan rencana mereka untuk mengambil alih Jalur Gaza.
“Saya akan mengajukan permohonan kepada Perdana Menteri untuk segera mengambil tindakan operasional dalam rapat kabinet berikutnya guna membubarkan Otoritas Palestina,” ujar Ben-Gvir melalui akun resmi X miliknya, pada Minggu (10/8/2025).
Ben-Gvir menambahkan bahwa ini merupakan tanggapan terhadap impian teroris Abu Mazen (nama panggilan untuk Presiden Palestina Mahmoud Abbas) mengenai ‘negara Palestina’ – dengan menghancurkan otoritas teror yang dipimpinnya.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Mahmoud Abbas berencana untuk mengumumkan transformasi Otoritas Palestina menjadi Negara Palestina saat menghadiri sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, pada September mendatang. Sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, dan Portugal berencana mengakui negara Palestina dalam sidang tersebut.
Pada Jumat (8/8/2025), kabinet keamanan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyetujui rencana operasi besar-besaran untuk merebut Kota Gaza. Rencana ini segera memicu kritik dan penolakan, tidak hanya dari dunia Arab dan Islam, tetapi juga dari negara-negara Barat.
Meskipun ada penolakan luas, Netanyahu mengisyaratkan akan tetap meneruskan rencananya untuk menguasai Gaza. “Kami tidak akan menduduki Gaza – kami akan membebaskan Gaza dari Hamas. Gaza akan didemiliterisasi, dan pemerintahan sipil akan dibentuk, bukan Otoritas Palestina, bukan Hamas, dan bukan organisasi teroris lainnya,” tulis Netanyahu melalui akun X resminya pada Jumat lalu.
Rencana Israel untuk menguasai Gaza tidak hanya ditentang oleh Palestina, tetapi juga oleh komunitas internasional. Pada Sabtu (9/8/2025), menteri luar negeri dari Italia, Australia, Jerman, Selandia Baru, dan Inggris menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana tersebut.
“Ini akan memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah parah, membahayakan nyawa para sandera, dan meningkatkan risiko eksodus massal warga sipil,” kata menteri luar negeri kelima negara tersebut dalam pernyataan bersama.
Rusia juga menolak rencana Israel untuk menguasai dan mengontrol Gaza. “Hal itu berisiko memperburuk situasi yang sudah dramatis di daerah kantong Palestina tersebut, yang menunjukkan semua tanda-tanda bencana kemanusiaan,” kata Kemenlu Rusia pada Sabtu lalu.
Keesokan harinya, Ahad, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Norwegia, Portugal, Slovenia, dan Spanyol mengumumkan pernyataan bersama menolak rencana Israel tersebut.
Komite Menteri yang diamanatkan KTT Luar Biasa Arab-Islam tentang perkembangan Jalur Gaza menolak dan mengutuk rencana Israel untuk menguasai total wilayah Gaza. Rencana tersebut dinilai sebagai upaya Israel untuk memperkuat pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina.
“Kami dengan tegas mengutuk dan menolak secara kategoris pengumuman Israel tentang niatnya untuk memberlakukan kendali militer penuh atas Jalur Gaza. Kami menganggap pengumuman ini sebagai eskalasi yang berbahaya dan tidak dapat diterima, pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, dan upaya untuk memperkuat pendudukan ilegal serta memaksakan fakta di lapangan dengan kekerasan, yang bertentangan dengan legitimasi internasional,” kata Komite Menteri dalam pernyataannya, seperti dirilis Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu (9/8/2025) malam.
Komite Menteri menekankan bahwa rencana Israel untuk menguasai Gaza adalah kelanjutan dari pelanggaran berat yang telah dilakukan. “Termasuk pembunuhan dan kelaparan, upaya pemindahan paksa dan aneksasi tanah Palestina, terorisme pemukim, yang merupakan kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkapnya.
Mereka menambahkan bahwa rencana Israel untuk menguasai Gaza juga akan menghilangkan peluang perdamaian serta melemahkan upaya regional dan internasional menuju penyelesaian konflik, termasuk memperburuk pelanggaran berat terhadap rakyat Palestina.
