KPK Masih Belum Periksa Ridwan Kamil, Alasan Keterbatasan Sumber Daya Penyidik
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya keterbatasan sumber daya penyidik terkait belum diperiksanya mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sejumlah penyidik KPK saat ini sedang mengikuti pendidikan lanjutan di luar negeri.
KPK menyampaikan alasan tersebut saat menjelaskan kenapa Ridwan Kamil belum diperiksa. Sebelumnya, rumah Ridwan Kamil sudah digeledah oleh tim KPK sehubungan dengan kasus iklan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang saat ini banyak yang sedang menempuh pendidikan ke luar negeri, sehingga pekerjaan harus dibagi-bagi,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo pada Senin (9/6/2025).
Namun demikian, Budi menyatakan akan segera mengirimkan undangan panggilan kepada Ridwan Kamil. KPK tetap belum memberikan detail kapan permintaan keterangan tersebut akan dilaksanakan.
“Insya Allah secepatnya, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau klarifikasi terkait kasus BJB akan segera dilakukan,” ungkap Budi.
Sebelumnya, sempat diberitakan Ridwan Kamil akan diperiksa KPK setelah Idul Fitri, namun hingga Idul Adha berlalu, Ridwan Kamil masih belum dipanggil KPK.
KPK menyebutkan bahwa Ridwan Kamil perlu diperiksa karena keterangan darinya dibutuhkan untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah disita dari rumahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi; Divisi Corsec BJB Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; serta Pengendali Agensi CKMB & CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus tersebut. Di antaranya di rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB, di mana dokumen-dokumen penting disita. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.
