Tiga Anggota Polresta Denpasar Ditahan Terkait Insiden Tahanan Meninggal
BERITA TERBARU INDONESIA, DENPASAR — Tiga petugas kepolisian yang bekerja di Polresta Denpasar kini berada dalam penahanan khusus sebagai konsekuensi dari kasus meninggalnya seorang tahanan akibat penganiayaan di dalam sel tahanan. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Aryasandi, menyebutkan bahwa ketiga petugas tersebut dinilai tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas mereka.
Kombes Aryasandi menjelaskan bahwa pada saat insiden pengeroyokan terjadi, ketiga petugas yang seharusnya berjaga tidak memantau aktivitas tahanan di sel Mapolresta Denpasar. “Tiga personel tersebut kami tempatkan dalam penahanan khusus selama 30 hari karena pelanggaran kode etik. Selama piket jaga, mereka tidak memonitor kegiatan tahanan. Ini merupakan salah satu contoh ketidakprofesionalan anggota,” ungkap Aryasandi di Kota Denpasar, Bali, Senin (9/6/2025).
Petugas yang ditahan tersebut adalah Bripka ADP (anggota Satuan Tahti), Bripda Ipdap (anggota Samapta), dan Bripda IDPS (anggota Samapta). Sebelumnya, seorang pria berinisial AI (berusia 35 tahun) ditemukan meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.
