Polda Kepri Tangkap Pemimpin Ormas Terkait Penggelapan Kontainer
BERITA TERBARU INDONESIA, BATAM — Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap MG, pimpinan satgas ormas di Batam, atas dugaan penggelapan belasan kontainer dan isinya dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka MG ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana di Batam, pada hari Senin.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Mikael Hutabarat mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Oktober 2022 ketika korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.
Menurutnya, MG meyakinkan korban bahwa tanah tempat penitipan kontainer di wilayah Sei Lekop merupakan miliknya yang sah. Berdasarkan hal tersebut, korban membuat surat perjanjian penitipan barang tertanggal 16 November 2022, dengan jangka waktu penitipan selama enam bulan.
“Setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya,” katanya.
MG, tambahnya, justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas tuduhan pencurian kontainer, padahal barang tersebut merupakan milik sah korban.
Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa izin korban ke lokasi di wilayah Tanjung Gundap.
“Dari penyidikan, diketahui bahwa lahan penitipan awal yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016,” jelasnya.
Perwira menengah Polri tersebut menyatakan bahwa tersangka MG diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk menghambat proses hukum dan menghindari tanggung jawab.
