Ombudsman Jateng Temukan Kendala Penerbitan SKL di Sekolah
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, menyatakan masih ada siswa yang belum dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK/sederajat karena belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL). Siti mengungkapkan, masalah ini ditemukan di sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama.
“Kami masih memantau siswa yang belum bisa mendaftar karena SKL mereka belum diterbitkan. Ini adalah isu penting yang kami amati,” ujar Siti saat ditemui di kantornya di Semarang, Selasa (10/6/2025).
Siti menambahkan bahwa kasus ini terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama. Pelapor belum menyebutkan secara spesifik sekolah mana yang belum menerbitkan SKL tersebut.
Kendati begitu, Siti menduga bahwa sekolah-sekolah tersebut tidak menerbitkan SKL karena ada kewajiban administratif yang belum dipenuhi oleh orang tua siswa. “Harusnya hal ini tidak terjadi. Yang berkaitan dengan administrasi adalah urusan antara sekolah dan orang tua, namun hak anak tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
“Seluruh siswa yang telah lulus seharusnya diprioritaskan untuk pendaftaran SPMB. Jika SKL tidak diberikan, siswa tidak dapat mendaftar, dan ini memerlukan koordinasi lintas sektor,” tambah Siti.
Siti menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menerima 11 laporan mengenai pelaksanaan SPMB. Aduan yang diterima sebagian besar terkait dengan titik koordinat, verifikasi Data Terpadu Jawa Tengah untuk keperluan afirmasi, dan proses verifikasi lainnya.
“Sedangkan pertanyaan teknis tidak kami catat sebagai pengaduan resmi,” katanya.
Siti menambahkan bahwa sebagian besar laporan yang diterima Ombudsman Jateng telah ditindaklanjuti dengan sekolah dan dinas terkait. “Yang masih memerlukan tindak lanjut adalah integrasi Data Terpadu Jateng. Data ini menjadi sumber informasi dalam menentukan afirmasi bagi siswa yang kurang mampu,” ujarnya.
