Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Kejagung Siap Selidiki Potensi Pelanggaran dalam Aktivitas Tambang di Raja Ampat
  • Hukum dan Kriminal

Kejagung Siap Selidiki Potensi Pelanggaran dalam Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Intan Permatasari Juni 10, 2025
kejagung-buka-peluang-usut-potensi-pelanggaran-aktivitas-penambangan-di-raja-ampat

Kejagung Siap Selidiki Potensi Pelanggaran dalam Aktivitas Tambang di Raja Ampat

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menyelidiki potensi pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025), menyatakan bahwa Kejaksaan akan menindaklanjuti jika ada laporan pengaduan terkait masalah ini.

“Pengaduan disampaikan ke aparat penegak hukum manapun, agar ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk meneliti dan mengecek apa yang sesungguhnya terjadi di sana,” ujarnya.

Sampai saat ini, dia menjelaskan, belum ada pengaduan yang diterima oleh Kejagung terkait potensi pelanggaran di Raja Ampat.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa kementeriannya akan menyelidiki potensi pelanggaran dalam kegiatan penambangan di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanif menambahkan bahwa penyelidikan akan dimulai pekan ini, meskipun tanggal pastinya belum ditentukan.

Pemerintah hari ini juga mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan keempat IUP tersebut dilakukan karena sebagian lahan mereka berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

“Secara teknis, kami melihat bahwa sebagian dari lahan tersebut masuk dalam kawasan Geopark,” kata Bahlil dalam konferensi pers.

Kawasan Geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kawasan Geopark di Raja Ampat meliputi empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang terletak di ujung utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di selatan. Kawasan ini juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Continue Reading

Previous: BMKG Peringatkan Masyarakat Sumbar tentang Potensi Hujan hingga 12 Juni
Next: Ombudsman Jateng Temukan Kendala Penerbitan SKL di Sekolah

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.