Menko Yusril: Hambali yang Ditahan di Guantanamo Tidak Berstatus WNI
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa hingga saat ini, status kewarganegaraan Hambali, yang ditahan di Guantanamo, belum dapat ditentukan secara hukum. Yusril mencurigai bahwa Hambali, yang ditangkap atas tuduhan terorisme, memiliki paspor dari negara lain.
“Indonesia secara prinsip tidak mengakui dwi kewarganegaraan. Apabila ada WNI yang dengan sengaja menjadi warga negara lain dan memiliki paspor dari negara tersebut, maka kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Yusril dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Sabtu (14/6/2025).
Saat ditangkap di Thailand, Hambali, yang memiliki nama asli Encep Nurjaman, tidak membawa paspor Indonesia. Dia juga tidak menunjukkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Yusril menambahkan bahwa Hambali memiliki paspor asing dari dua negara yang berbeda. Situasi ini menyulitkan proses verifikasi kewarganegaraan yang akurat.
“Hambali ditangkap tidak dengan paspor Indonesia, melainkan paspor Spanyol dan Thailand. Hingga saat ini, kami belum mendapatkan data yang valid dan dokumen resmi yang menunjukkan statusnya sebagai WNI,” ujar Yusril.
Yusril menekankan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila, antara lain, yang bersangkutan mendapatkan kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Dengan ketentuan tersebut, lanjut Yusril, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum, ia bukan lagi Warga Negara Indonesia. Dalam kondisi tersebut, menurut Yusril, Pemerintah Indonesia berdasarkan UU Keimigrasian memiliki wewenang untuk melarang warga negara asing yang dinilai merugikan kepentingan negara masuk ke wilayah Indonesia.
