Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Menko Yusril: Hambali yang Ditahan di Guantanamo Tidak Berstatus WNI
  • Berita

Menko Yusril: Hambali yang Ditahan di Guantanamo Tidak Berstatus WNI

Rizky Maulana Juni 14, 2025
menko-yusril-sebut-hambali-yang-ditahan-di-guantanamo-bukan-wni

Menko Yusril: Hambali yang Ditahan di Guantanamo Tidak Berstatus WNI

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa hingga saat ini, status kewarganegaraan Hambali, yang ditahan di Guantanamo, belum dapat ditentukan secara hukum. Yusril mencurigai bahwa Hambali, yang ditangkap atas tuduhan terorisme, memiliki paspor dari negara lain.

“Indonesia secara prinsip tidak mengakui dwi kewarganegaraan. Apabila ada WNI yang dengan sengaja menjadi warga negara lain dan memiliki paspor dari negara tersebut, maka kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Yusril dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Sabtu (14/6/2025).

Saat ditangkap di Thailand, Hambali, yang memiliki nama asli Encep Nurjaman, tidak membawa paspor Indonesia. Dia juga tidak menunjukkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Yusril menambahkan bahwa Hambali memiliki paspor asing dari dua negara yang berbeda. Situasi ini menyulitkan proses verifikasi kewarganegaraan yang akurat.

“Hambali ditangkap tidak dengan paspor Indonesia, melainkan paspor Spanyol dan Thailand. Hingga saat ini, kami belum mendapatkan data yang valid dan dokumen resmi yang menunjukkan statusnya sebagai WNI,” ujar Yusril.

Yusril menekankan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila, antara lain, yang bersangkutan mendapatkan kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Dengan ketentuan tersebut, lanjut Yusril, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum, ia bukan lagi Warga Negara Indonesia. Dalam kondisi tersebut, menurut Yusril, Pemerintah Indonesia berdasarkan UU Keimigrasian memiliki wewenang untuk melarang warga negara asing yang dinilai merugikan kepentingan negara masuk ke wilayah Indonesia.

Continue Reading

Previous: 7 Fakta Menarik dari Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Next: Penggunaan Teknologi AI untuk Deteksi Korek Api dalam Meningkatkan Keamanan Penerbangan

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.