Biaya Tak Terduga di Aplikasi Belanja Online Dapat Merugikan Konsumen
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menurut Prof Lilik Noor Yuliati, Guru Besar Ilmu Konsumen IPB University, biaya yang tidak diantisipasi dalam transaksi digital semakin membebani konsumen. Biaya tambahan yang tiba-tiba muncul saat proses checkout termasuk dalam kategori hidden costs yang sering kali tidak diungkapkan sejak awal transaksi.
“Biaya seperti ini sering disebut sebagai price obfuscation, yaitu praktik yang secara sengaja menyembunyikan informasi harga sesungguhnya melalui istilah seperti biaya administrasi, biaya layanan tambahan, atau biaya tersembunyi lainnya,” jelasnya dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Ahad (15/6/2025).
Dalam konteks perlindungan konsumen, Prof Lilik menekankan bahwa praktik semacam itu melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). “Pasal 4 huruf c UUPK dengan tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, termasuk terkait harga dan biaya tambahan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hidden costs berdampak langsung terhadap persepsi konsumen terhadap suatu platform. Tidak hanya menciptakan rasa ketidakpercayaan, tetapi juga mengganggu proses pengambilan keputusan yang rasional.
“Konsumen merasa tertipu karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun,” ujarnya.
Prof Lilik menjelaskan bahwa kepercayaan konsumen (brand trust) adalah faktor krusial dalam bisnis digital. Ketika konsumen merasa dirugikan, mereka cenderung tidak akan melakukan pembelian ulang dan bahkan berhenti merekomendasikan platform tersebut kepada orang lain. “Ini tentu berbahaya bagi keberlangsungan usaha digital,” tambahnya.
Terkait regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah peraturan yang mendukung transparansi harga. Selain UUPK, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 yang mengatur sektor jasa keuangan.
“Semua regulasi tersebut mengatur secara eksplisit bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan. Bahkan, POJK mengharuskan pemberitahuan 30 hari sebelumnya jika ada perubahan biaya,” jelasnya.
Namun demikian, wacana penghapusan biaya lain-lain perlu dikaji dengan cermat. Prof Lilik mengakui bahwa langkah ini sejalan dengan semangat perlindungan konsumen. Namun, dari sisi bisnis, hal tersebut bisa menimbulkan tantangan baru.
“Platform digital seperti e-commerce, ride-hailing, dan fintech memiliki struktur biaya operasional yang kompleks. Selama ini, biaya lain-lain menjadi salah satu penopang layanan. Jika dihapus, ada kemungkinan mereka menyiasatinya dengan menaikkan harga produk, mengarahkan konsumen ke layanan premium, atau memasukkan iklan berlebihan,” ujarnya.
Ia mengatakan, risiko lain dari penghapusan total biaya tersembunyi adalah munculnya bentuk baru beban tersembunyi, seperti markup harga yang tidak masuk akal, bundling produk yang tidak relevan, atau layanan berbayar tersembunyi di balik aplikasi gratis. “Transparansi tidak selalu berarti penghapusan total biaya lain-lain. Yang paling penting adalah bagaimana seluruh komponen biaya diinformasikan secara jelas sejak awal. Konsumen berhak mengetahui apa yang mereka bayar,” katanya.
