Menko Yusril: Pemerintah Belum Tentukan Status 4 Pulau Sengketa antara Aceh dan Sumut
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah pusat sedang berusaha mencari solusi terkait sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara. Sampai saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto belum mengambil keputusan mengenai status keempat pulau tersebut, apakah akan menjadi bagian dari Aceh atau Sumut.
“Penetapan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri,” kata Menko Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataan tertulis, Minggu (15/6/2025).
“Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum ada. Oleh karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, ulama, aktivis, dan tokoh masyarakat untuk menyikapi persoalan ini dengan tenang dan sabar,” tambahnya.
Yusril menjelaskan bahwa persoalan batas wilayah daratan, lautan, dan status pulau sering terjadi sejak Era Reformasi, bersamaan dengan meningkatnya pemekaran daerah.
Pada masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan dengan cara sederhana tanpa batas-batas yang jelas.
“Apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, karena ketidakjelasan tersebut, penyelesaiannya biasanya diserahkan kepada daerah terkait untuk bermusyawarah. Dengan demikian, pihak-pihak di daerah yang menentukan sendiri batas-batas tersebut.
Tidak jarang pula, pemerintah pusat bertindak sebagai fasilitator dan penengah dalam menyelesaikan masalah batas wilayah daerah. “Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri,” tambah Yusril.
Ia menekankan bahwa pendekatan serupa akan diterapkan pada empat pulau yang menjadi permasalahan antara Aceh dan Sumut. Menurut mantan menteri kehakiman dan HAM periode 2001-2004 itu, penyelesaian sengketa batas wilayah sudah lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan.
“Karena belum ada titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya,” ujar Yusril.
