Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Raja Ampat: Surga Dunia dan Upaya Penegakan Hukum
  • Berita

Raja Ampat: Surga Dunia dan Upaya Penegakan Hukum

Dewi Anjani Juni 15, 2025
raja-ampat-surga-dunia-dan-komitmen-penegakkan-hukum

Raja Ampat: Surga Dunia dan Upaya Penegakan Hukum

Polemik ini mengejutkan banyak pihak karena Raja Ampat dikenal sebagai kawasan wisata internasional (Global Geopark) dan merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 yang mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.

Seperti yang diketahui, ada gerakan atau diskursus terkait upaya pelestarian kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menjadi tempat bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik melalui kampanye seperti #save raja ampat.

Polemik ini muncul saat banyak aktivis lingkungan, termasuk Greenpeace, menyuarakan kekhawatiran mereka tentang eksplorasi dan pertambangan nikel di wilayah tersebut yang dikhawatirkan akan merusak keindahan Raja Ampat yang terkenal di seluruh dunia.

Pemerintah kemudian memberikan penjelasan bahwa kegiatan pertambangan yang ada sebenarnya tidak berada di area wisata atau konservasi seperti Pianemo, ikon wisata Raja Ampat, atau jauh dari lokasi pertambangan.

Namun, Pemerintah (melalui beberapa kementerian, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup) juga mempertimbangkan polemik ini, sebelum akhirnya Presiden Prabowo mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat dari lima perusahaan yang memiliki izin di area tersebut.

Tindakan cepat pemerintah untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengejar kepentingan ekonomi semata.

Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pelestarian lingkungan, keputusan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah bersedia meninjau kembali kebijakan yang bisa merusak keanekaragaman hayati.

Namun demikian, langkah ini menyisakan sejumlah masalah serius terkait tata kelola perizinan, kejelasan langkah hukum, dan kepastian investasi.

Jika tidak diatasi secara sistemik, pencabutan izin bisa menciptakan preseden yang merugikan bagi pembangunan jangka panjang dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara.

Publik juga bertanya-tanya bagaimana ketegasan sikap negara terhadap masalah ini.

Raja Ampat: Surga Ekologi Dunia

Seperti yang telah banyak dibahas dari berbagai sumber, Raja Ampat adalah kawasan strategis nasional dengan posisi ekologis dan geopolitik penting. Kawasan ini terletak di jantung segitiga terumbu karang dunia, dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

Tercatat lebih dari 1.600 spesies ikan karang, 540 jenis karang keras, dan ratusan spesies moluska dan biota laut lainnya hidup di kawasan ini. Tidak mengherankan jika Raja Ampat dianggap sebagai laboratorium alam dunia yang harus dijaga bersama.

Penting untuk dicatat, wilayah ini bukan hanya rumah bagi kekayaan ekosistem laut, tetapi juga habitat penting bagi satwa endemik darat seperti cendrawasih, kuskus, dan berbagai mamalia langka.

Dengan demikian, ketika aktivitas tambang mulai memasuki wilayah ini, kekhawatiran publik pun meningkat. Tidak hanya karena dampaknya terhadap lingkungan, tetapi juga potensi rusaknya sumber mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada pariwisata berkelanjutan dan perikanan tradisional.

photo

Warga memberi makan ikan di tepi pantai wisata Pulau Wayag di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jumat (13/6/2025). Masyarakat adat yang terdiri dari empat marga yaitu Arampele, Ayelo, Daat, dan Ayei menutup tujuan wisata Pulau Wayag akibat pencabutan izin usaha tambang oleh pemerintah yang dianggap merusak lingkungan termasuk tempat wisata Wayag. – (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Continue Reading

Previous: Jakarta Siap Menjadi Pusat Perfilman, Pemprov DKI Akan Bentuk Komisi Film Jakarta
Next: Menko Yusril: Pemerintah Belum Tentukan Status 4 Pulau Sengketa antara Aceh dan Sumut

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.