Pekerja Informal dan Non-BPJS Berpotensi Tidak Mendapatkan BSU
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyatakan ada jutaan pekerja yang mungkin tidak menerima bantuan subsidi upah (BSU). Ini disebabkan oleh salah satu persyaratan penerima BSU, yaitu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kriteria penerima BSU yang diwajibkan sesuai ketetapan pemerintah, salah satunya adalah menjadi peserta BPJS. Kenyataannya, banyak pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS karena perusahaan tidak mendaftarkan mereka,” ujar Aulia dalam keterangannya yang diterima BERITA TERBARU INDONESIA, Ahad (15/6/2025).
- KSPI Menilai BSU Hanya Bersifat Sementara, Mendesak PTKP Naik hingga Rp 10 Juta
- BSU 2025 Mulai Dicairkan, Berikut Syarat dan Cara Memeriksanya
- Presiden Prabowo Meluncurkan BSU Rp 600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja dan Guru Honorer
“Bagaimana dengan mereka yang jumlahnya jutaan, bahkan puluhan juta, yang tidak menerima BSU karena tidak dimasukkan dalam kepesertaan BPJS oleh perusahaan? Ini tentunya bukan kesalahan pekerja,” tambahnya.
Aulia menyampaikan bahwa buruh di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki peluang besar untuk menerima BSU. Pasalnya, mayoritas dari mereka berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, sesuai dengan syarat penerima BSU.
Ia menambahkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang, yakni Rp 3.454.827 atau masih di bawah ambang batas penerima BSU. “Secara kriteria, para buruh di Jawa Tengah memenuhi ketentuan sebagai penerima BSU karena upah kita di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Berarti buruh Jawa Tengah berhak menerima BSU,” ujarnya.
Aulia juga menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, jumlah pekerja di provinsi ini per Mei 2025 mencapai 20,86 juta orang. Sebanyak 40,36 persen di antaranya bekerja di sektor formal, sementara 59,64 persen lainnya di sektor informal. “Sebanyak 14,77 juta merupakan pekerja penuh waktu, 4,54 juta paruh waktu, dan 1,56 juta tergolong setengah pengangguran,” jelasnya.
Menurut Aulia, jumlah pekerja di Jawa Tengah sangat besar. “Ini membutuhkan pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah Jawa Tengah, perusahaan, serta serikat pekerja/buruh agar BSU ini benar-benar tepat sasaran dan tepat data untuk buruh Jawa Tengah,” katanya.
Pemerintah akan menyalurkan BSU untuk periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp 300 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan sekaligus pada Juni. Masyarakat yang memenuhi syarat bisa menerima Rp 600 ribu.
Adapun syarat penerima BSU antara lain: buruh/pekerja, WNI, terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Dana BSU bersumber dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun. Tujuan penyaluran BSU adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.
