Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Pekerja Informal dan Non-BPJS Berpotensi Tidak Mendapatkan BSU
  • Berita

Pekerja Informal dan Non-BPJS Berpotensi Tidak Mendapatkan BSU

Agus Haryanto Juni 15, 2025
buruh-informal-dan-non-bpjs-berisiko-tidak-terima-bsu

Pekerja Informal dan Non-BPJS Berpotensi Tidak Mendapatkan BSU

BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyatakan ada jutaan pekerja yang mungkin tidak menerima bantuan subsidi upah (BSU). Ini disebabkan oleh salah satu persyaratan penerima BSU, yaitu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kriteria penerima BSU yang diwajibkan sesuai ketetapan pemerintah, salah satunya adalah menjadi peserta BPJS. Kenyataannya, banyak pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS karena perusahaan tidak mendaftarkan mereka,” ujar Aulia dalam keterangannya yang diterima BERITA TERBARU INDONESIA, Ahad (15/6/2025).

  • KSPI Menilai BSU Hanya Bersifat Sementara, Mendesak PTKP Naik hingga Rp 10 Juta
  • BSU 2025 Mulai Dicairkan, Berikut Syarat dan Cara Memeriksanya
  • Presiden Prabowo Meluncurkan BSU Rp 600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja dan Guru Honorer

“Bagaimana dengan mereka yang jumlahnya jutaan, bahkan puluhan juta, yang tidak menerima BSU karena tidak dimasukkan dalam kepesertaan BPJS oleh perusahaan? Ini tentunya bukan kesalahan pekerja,” tambahnya.

Aulia menyampaikan bahwa buruh di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki peluang besar untuk menerima BSU. Pasalnya, mayoritas dari mereka berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, sesuai dengan syarat penerima BSU.

Ia menambahkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang, yakni Rp 3.454.827 atau masih di bawah ambang batas penerima BSU. “Secara kriteria, para buruh di Jawa Tengah memenuhi ketentuan sebagai penerima BSU karena upah kita di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Berarti buruh Jawa Tengah berhak menerima BSU,” ujarnya.

Aulia juga menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, jumlah pekerja di provinsi ini per Mei 2025 mencapai 20,86 juta orang. Sebanyak 40,36 persen di antaranya bekerja di sektor formal, sementara 59,64 persen lainnya di sektor informal. “Sebanyak 14,77 juta merupakan pekerja penuh waktu, 4,54 juta paruh waktu, dan 1,56 juta tergolong setengah pengangguran,” jelasnya.

Menurut Aulia, jumlah pekerja di Jawa Tengah sangat besar. “Ini membutuhkan pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah Jawa Tengah, perusahaan, serta serikat pekerja/buruh agar BSU ini benar-benar tepat sasaran dan tepat data untuk buruh Jawa Tengah,” katanya.

Pemerintah akan menyalurkan BSU untuk periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp 300 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan sekaligus pada Juni. Masyarakat yang memenuhi syarat bisa menerima Rp 600 ribu.

Adapun syarat penerima BSU antara lain: buruh/pekerja, WNI, terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Dana BSU bersumber dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun. Tujuan penyaluran BSU adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Continue Reading

Previous: Perkiraan dan Tautan Live Streaming Vietnam vs Indonesia di Piala AFF Wanita U-19 2025
Next: Kereta Api Sembrani Tabrak 3 Anak Bersepeda di Demak, Satu Meninggal di Tempat

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.