Pemprov Jakarta Berikan Keringanan Pajak untuk Hotel dan Restoran, Berikut Detilnya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak untuk sektor perhotelan. Kebijakan ini akan berlaku selama empat bulan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa dalam dua bulan pertama, pengurangan pajak akan sebesar 50 persen. Sedangkan, untuk dua bulan berikutnya, para wajib pajak hanya perlu membayar 80 persen dari pajak mereka.
Pemprov Jakarta juga memberikan keringanan untuk sektor restoran dengan pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen, ujar Pramono.
Pramono berharap insentif ini dapat mendorong para pelaku usaha di sektor hotel dan restoran untuk lebih semangat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Selain itu, dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemprov Jakarta juga menghapuskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Penghapusan ini berlaku dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Pemprov Jakarta menargetkan pendapatan dari pajak daerah tahun ini mencapai Rp 48 triliun. Hingga 17 Juni 2025, total penerimaan pajak daerah di Jakarta telah mencapai 46,7 persen atau Rp 22,6 triliun.
