Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Pengacara Gamma: Klaim Ancaman Aipda Robig Saat Menembak Tidak Terbukti
  • Berita

Pengacara Gamma: Klaim Ancaman Aipda Robig Saat Menembak Tidak Terbukti

Dewi Anjani Juni 18, 2025

Pengacara Gamma: Klaim Ancaman Aipda Robig Saat Menembak Tidak Terbukti

BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Pengacara keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa persidangan menunjukkan Aipda Robig Zaenudin menembak tanpa ancaman dan melanggar prosedur. Hal ini disampaikan setelah Robig diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (17/6/2025).

Zainal menjelaskan bahwa selama ini Robig dan pengacaranya selalu mengklaim bahwa penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang terjadi karena ia merasa terancam. Namun, pertanyaan dari majelis hakim di persidangan membuktikan bahwa Robig tidak berada dalam situasi terancam.

“Ketika hakim bertanya dengan cermat, ‘Apakah Anda merasa terancam?’ Dia menjawab, ‘Iya’. Tapi saat ditanya lebih lanjut, ‘Anda bisa menghindar atau tidak?’ Ternyata bisa. Itu menunjukkan bahwa tidak ada ancaman,” kata Zainal kepada media usai persidangan.

“Kondisi yang diklaim sebagai ancaman sehingga dia menembak itu terbantahkan. Jadi dia tidak dalam keadaan terancam,” tambah Zainal.

Dia menambahkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, ahli dari Mabes Polri telah dihadirkan. “Ahli dari Mabes menyatakan bahwa prosedur penembakan yang dilakukan Aipda Robig itu salah. Jadi sudah jelas: prosedurnya salah dan dia tidak terancam,” ujarnya.

Zainal berharap fakta-fakta persidangan ini dapat memaksimalkan tuntutan terhadap Robig. “Kami berharap dia mendapat tuntutan maksimal. Tuntutannya kan 15 tahun penjara,” ucapnya.

Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menjalani pemeriksaan di persidangan di PN Semarang pada Selasa. Dalam persidangan, Ketua Hakim Mira Sendangsari menginterogasi Robig terkait klaim ancamannya sebagai alasan menembak.

Di persidangan, Robig menjelaskan kronologis penembakan yang dilakukan. Pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00:19 WIB, sepeda motor yang dikendarai Robig hampir tertabrak oleh sepeda motor lain dari arah berlawanan di depan sebuah Alfamart di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

Sepeda motor yang hampir menabrak itu ternyata diikuti oleh tiga sepeda motor lainnya. Robig mengatakan bahwa dua penumpang dari sepeda motor tersebut membawa senjata tajam. “Saya mengira mereka adalah begal,” ujar Robig di persidangan.

Saat ketiga sepeda motor itu berbalik arah karena satu sepeda motor yang mereka kejar masuk ke dalam gang, Robig berusaha menghadang. Robig mengklaim telah melepaskan tembakan peringatan dan meneriakkan “polisi”.

“Saya berteriak ‘polisi’ tetapi sepeda motor terus melaju semakin cepat. Saya menyuruh mereka berhenti, tetapi mereka tetap melaju dan mengacungkan senjata tajam ke arah saya,” kata Robig.

Continue Reading

Previous: BI: Investasi Asing dalam SBN Mencapai 1,7 Miliar Dolar AS Hingga 16 Juni 2025
Next: Gubernur Dedi Mulyadi Tegur, Inspektorat Cirebon Selidiki Kepala Desa yang Berulah di Diskotik

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.