Pengacara Gamma: Klaim Ancaman Aipda Robig Saat Menembak Tidak Terbukti
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Pengacara keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa persidangan menunjukkan Aipda Robig Zaenudin menembak tanpa ancaman dan melanggar prosedur. Hal ini disampaikan setelah Robig diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (17/6/2025).
Zainal menjelaskan bahwa selama ini Robig dan pengacaranya selalu mengklaim bahwa penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang terjadi karena ia merasa terancam. Namun, pertanyaan dari majelis hakim di persidangan membuktikan bahwa Robig tidak berada dalam situasi terancam.
“Ketika hakim bertanya dengan cermat, ‘Apakah Anda merasa terancam?’ Dia menjawab, ‘Iya’. Tapi saat ditanya lebih lanjut, ‘Anda bisa menghindar atau tidak?’ Ternyata bisa. Itu menunjukkan bahwa tidak ada ancaman,” kata Zainal kepada media usai persidangan.
“Kondisi yang diklaim sebagai ancaman sehingga dia menembak itu terbantahkan. Jadi dia tidak dalam keadaan terancam,” tambah Zainal.
Dia menambahkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, ahli dari Mabes Polri telah dihadirkan. “Ahli dari Mabes menyatakan bahwa prosedur penembakan yang dilakukan Aipda Robig itu salah. Jadi sudah jelas: prosedurnya salah dan dia tidak terancam,” ujarnya.
Zainal berharap fakta-fakta persidangan ini dapat memaksimalkan tuntutan terhadap Robig. “Kami berharap dia mendapat tuntutan maksimal. Tuntutannya kan 15 tahun penjara,” ucapnya.
Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menjalani pemeriksaan di persidangan di PN Semarang pada Selasa. Dalam persidangan, Ketua Hakim Mira Sendangsari menginterogasi Robig terkait klaim ancamannya sebagai alasan menembak.
Di persidangan, Robig menjelaskan kronologis penembakan yang dilakukan. Pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00:19 WIB, sepeda motor yang dikendarai Robig hampir tertabrak oleh sepeda motor lain dari arah berlawanan di depan sebuah Alfamart di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Sepeda motor yang hampir menabrak itu ternyata diikuti oleh tiga sepeda motor lainnya. Robig mengatakan bahwa dua penumpang dari sepeda motor tersebut membawa senjata tajam. “Saya mengira mereka adalah begal,” ujar Robig di persidangan.
Saat ketiga sepeda motor itu berbalik arah karena satu sepeda motor yang mereka kejar masuk ke dalam gang, Robig berusaha menghadang. Robig mengklaim telah melepaskan tembakan peringatan dan meneriakkan “polisi”.
“Saya berteriak ‘polisi’ tetapi sepeda motor terus melaju semakin cepat. Saya menyuruh mereka berhenti, tetapi mereka tetap melaju dan mengacungkan senjata tajam ke arah saya,” kata Robig.
