Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam menangani kasus terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, dan menerima gratifikasi.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (18/6/2025), menyatakan, “Terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu penuntut umum; dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.”
Dengan demikian, Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan.
Sambil menahan tangis, Hakim Rosihan juga mengatakan bahwa perbuatan Zarof mencederai nama baik serta mengikis kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa pensiun masih melakukan tindak pidana padahal sudah memiliki banyak harta,” ujar Hakim Rosihan.
Adapun keadaan yang meringankan pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut oleh jaksa karena mempertimbangkan beberapa hal.
Menurut majelis hakim, jika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Zarof akan menjalani hukuman di usia 83 tahun karena saat ini usianya 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.
“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi hukuman seumur hidup secara de facto,” katanya.
Selain itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
“Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru,” imbuhnya.
Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012–2022.
Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.
Dalam perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang senilai Rp5 miliar.
Pemufakatan jahat ini diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024. Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
