Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Ibu Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara karena Kasus Suap
  • Hukum dan Kriminal

Ibu Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara karena Kasus Suap

Andi Pratama Juni 18, 2025
dinilai-terbukti-suap-hakim-ibunda-ronald-tannur-divonis-3-tahun-penjara

Ibu Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara karena Kasus Suap

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta pada Rabu (18/6/2025), Meirizka dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan memberikan suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dalam perkara anaknya yang saat itu menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan, “Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.”

Meirizka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Meirizka tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan mencederai nama baik lembaga peradilan.

Keadaan yang meringankan adalah bahwa Meirizka merupakan korban dari praktik korupsi oleh advokat yang memberikan nasihat hukum yang salah kepada kliennya yang tidak paham hukum.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga,” tambah Hakim Rosihan dalam pertimbangan meringankan.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yakin bahwa Meirizka telah memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, untuk mengatur perkara Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar agar anaknya mendapatkan vonis bebas.

Jumlah uang yang diberikan berupa Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (dengan kurs Rp11.900,00 per dolar Singapura). Uang suap tersebut diduga diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini.

Continue Reading

Previous: Menyimak Persiapan Acara Besar Jakarta Fair 2025
Next: Desain POCO F7 Terungkap, Siap Diluncurkan di Indonesia 25 Juni 2025

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.