Kejagung Melarang Nadiem Makarim ke Luar Negeri
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Nadiem Makarim (NM), mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek). Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan kasus korupsi terkait anggaran digitalisasi pendidikan sebesar Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek pada periode 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa meskipun Nadiem masih berstatus saksi, langkah pencegahan ini diperlukan untuk mempermudah pengusutan dan proses hukum. Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memutuskan untuk memperkuat status cegah terhadap Nadiem.
Status pencegahan itu telah diminta sebelum pemeriksaan, kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Nadiem menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus pada Senin (23/6/2025), sementara status pencegahan terhadapnya sudah diundangkan sejak 19 Juni 2025. Status ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025, ujar Harli. Penyidik Jampidsus pun berencana menjadwalkan pemeriksaan berikutnya terhadap Nadiem.
Namun demikian, Harli menyatakan bahwa belum ada jadwal pasti untuk pemeriksaan kedua tersebut. Sebelum pengumuman pencegahan terhadap Nadiem, status larangan bepergian juga diberlakukan terhadap tiga staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai mendikbudristek, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Ketiganya dicegah sejak 4 Juni 2025 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Sepanjang pekan lalu, Fiona dan Ibrahim telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali. Sementara itu, Jurist Tan masih sering tidak hadir. Diketahui bahwa Jurist Tan telah pergi ke luar negeri. Pada Selasa (24/6/2025), Kejagung mengingatkan Jurist Tan untuk bersikap kooperatif dengan kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan di Jampidsus. Jika tidak, penyidik, kata Harli, akan mempertimbangkan langkah-langkah lebih tegas untuk memaksanya kembali ke Indonesia.
Penyidik sedang mempertimbangkan langkah-langkah administratif yang dapat diambil, termasuk pemanggilan atau penjemputan melalui kedutaan. Hingga kini, Kejagung masih berkoordinasi dengan atase kejaksaan di beberapa negara dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan keberadaan Jurist Tan.
Penyelidikan korupsi ini berfokus pada penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun terkait realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek antara 2019-2023. Salah satu fokus utama adalah pengadaan laptop chromebook. Versi penyidikan menyebutkan adanya pengkondisian dengan banyak vendor penyedia barang, meskipun awalnya program ini menolak pengadaan laptop berbasis sistem operasi terbuka dari Google tersebut.
Pengadaan ini juga bermasalah karena menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 6,39 triliun dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) senilai Rp 3,82 triliun. Penyidikan awal mengungkap adanya mark-up dalam belanja laptop chromebook yang seharusnya seharga Rp 5 sampai Rp 7 juta, namun pemerintah membayar sekitar Rp 10 juta per unit.
Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem menyatakan dirinya akan kooperatif dan terbuka kepada penyidik. Ia menawarkan bantuan untuk mengungkap kasus korupsi ini. “Saya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah,” kata Nadiem di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025). “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” ujarnya.
